Keluarga Korban Penembakan Maut di Barukang Mengadu ke Komnas HAM RI
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Keluarga tiga pemuda yang jadi korban penembakan oknum polisi di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, mengadu ke Komnas HAM Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).
Pengaduan kasus yang menewaskan Anjas (23), serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) tersebut ke Komnas HAM RI didampingi tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar .
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar , Salman Azis mengatakan, langkah tersebut diambil keluarga korban, karena pihaknya sama sekali belum menerima kejelasan penyelidikan kasus dari Polda Sulsel .
Padahal lanjut Salman, pelaporan telah dilakukan sejak Sabtu, 5 September 2020 di Ditreskrimum serta Bid Propam Polda Sulsel . Namun ia menduga laporan tersebut masih terkatung-katung di meja kepolisian.
"Maka dari itu, tim penasehat hukum korban beserta keluarga mengajukan permohonan ke KomnasHAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," kata Salman dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.
Peristiwa penembakan itu terjadi Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Anjas tewas di Rumah Sakit Bhayangkara setelah tertembak di bagian kepala. Sedangkan dua korban lain terluka di bagian kaki. Belasan anggota polisi terseret dalam kasus penembakan maut ini.
Menurut Salman, Komnas HAM penting menginvestigasi kasus ini. Pasalnya investigasi bisa melahirkan rekomendasi guna mendesak Kapolda Sulsel memproses anggotanya yang terbukti.
Mengingat sebelumnya belasan polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar prosedur dalam pelaksanaan pengamanan.
Pengaduan kasus yang menewaskan Anjas (23), serta melukai Amar (18) dan Iqbal (22) tersebut ke Komnas HAM RI didampingi tim penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar .
Pendamping hukum keluarga korban dari LBH Makassar , Salman Azis mengatakan, langkah tersebut diambil keluarga korban, karena pihaknya sama sekali belum menerima kejelasan penyelidikan kasus dari Polda Sulsel .
Padahal lanjut Salman, pelaporan telah dilakukan sejak Sabtu, 5 September 2020 di Ditreskrimum serta Bid Propam Polda Sulsel . Namun ia menduga laporan tersebut masih terkatung-katung di meja kepolisian.
"Maka dari itu, tim penasehat hukum korban beserta keluarga mengajukan permohonan ke KomnasHAM RI agar melakukan penyelidikan atas dugaan kuat terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban," kata Salman dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews.
Peristiwa penembakan itu terjadi Minggu 30 Agustus 2020, dini hari. Anjas tewas di Rumah Sakit Bhayangkara setelah tertembak di bagian kepala. Sedangkan dua korban lain terluka di bagian kaki. Belasan anggota polisi terseret dalam kasus penembakan maut ini.
Menurut Salman, Komnas HAM penting menginvestigasi kasus ini. Pasalnya investigasi bisa melahirkan rekomendasi guna mendesak Kapolda Sulsel memproses anggotanya yang terbukti.
Mengingat sebelumnya belasan polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar sudah dinyatakan terbukti bersalah melanggar prosedur dalam pelaksanaan pengamanan.