Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, Pria Ini Bacok Tetangga hingga Bersimbah Darah

Minggu, 04 Juli 2021 - 23:27 WIB
loading...
Tak Terima Ditegur saat...
AR, warga di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, yang membacok tetangganya karena tidak terima ditegur saat cekcok dengan istrinya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Nasib nahas dialami AK, warga di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Kota Makassar , dia harus mendapat perawatan medis, usai dibacok menggunakan parang oleh tetangganya sendiri, AR.

Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Makassar langsung bergerak dan menangkap AR (45).

Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, AR menganiaya tetangganya, AK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.



Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada Pukul 19.00 Wita. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap AR.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri," kata Iskandar kepada SINDOnews, Minggu (4/7/2021).



Dia melanjutkan, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara AR dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.

“Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali," ujar Iskandar.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan, saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya. "Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum," ujarnya.



Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. "Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," tutur dia.

Kini AR masih ditahan di Mapolsek Makassar. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegas Syamsul.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)