20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya

Minggu, 04 Juli 2021 - 20:53 WIB
loading...
20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
Beredar video yang memperlihatkan sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan saat Jawa-Bali sedang PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Foto Suasana Bandara Hasanuddin/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Beredar video yang memperlihatkan sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan saat Jawa-Bali sedang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Video yang diunggah sejak Sabtu 3 Juli 2021 lalu pun viral di media sosial.

Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) ke wilayah Indonesia lewat Bandara International Makassar Kabupaten Maros pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.



Menurut dia, seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.

"Ke 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19," kata Arya Pradhana Anggakara dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu malam (4/7/2021).

Aturan pelarangan ini, kata dia mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.



"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," tandas Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6075 seconds (0.1#10.140)