Gegara Pesta Miras Saat Pandemi, 8 Remaja Direndam di Kolam Kotor

Selasa, 26 Mei 2020 - 09:16 WIB
loading...
Gegara Pesta Miras Saat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
FLORES - Anggota Babinsa Koramil Kodim 1603 Sikka membubarkan sejumlah remaja yang tengah menggelar pesta minuman keras ( miras ) pada Senin kemarin (25/05/2020). Para remaja yang diamankan kemudian harus menjalani hukuman yang bisa membuat mereka jera.

Mereka dibubarkan dan harus dihukum karena dinilai melanggar aturan untuk tidak berkumpul demi mencegah penyebaran virus Corona . ( Baca:Pilkada Serentak 2020 Diusulkan Tahun Depan, Ini 3 Alasannya )

Personel Babinsa Koramil 1603-01 Alok, Kodim 1603 Sikka, Serda Yongky Sikvester Molina, mengatakan delapan remaja yang diamankan karena sedang asyik meneguk minuman beralkohol di perayaan Hari Raya Idul Fitri. "Kami dapat laporan dari warga. Mendapat informasi kami langsung bergerak ke lokasi. Di saat penggerebekan, mereka lagi asyik pesta miras," ujarnya.

Sebelum mereka dipulangkan ke rumah masing-masing, Serda Yongky memberikan hukuman fisik berupa masuk ke kolam yang kotor dan jalan jongkok, serta angkat satu kaki di hadapan warga sekitarnya. Selain itu juga, mereka diminta untuk berjanji di hadapan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk tidak akan mengulangi perbuatan seperti pesta miras.

"Kita menghukum para remaja ini dengan memasukkan ke dalam kolam air kotor dan mereka direndam dan jalan jongkok. Kita juga berikan hukuman angkat satu kaki untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Setelah itu kita suruh mereka pulang ke rumahnya masing-masing," tutupnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)