Kasus Korupsi Dana Hibah Pesantren, Gubernur Banten Tepis Tudingan Pengacara Tersangka

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:11 WIB
loading...
Kasus Korupsi Dana Hibah...
Gubernur Banten Wahidin Halim menepis dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. SINDOnews/Teguh
A A A
SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim menepis dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Hal itu disampaikan Wahidin Halim saat konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Diketahui, pada tahun 2018 hibah untuk Ponpes di Banten digelontorkan senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 sebesar Rp117 miliar. Dalam kasus ini Kejati kembali menetapkan dua tersangka dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten, IS dan mantan Kabid di Biro Kesra, TS

Menurut gubernur yang akrab disapa WH tersebut, dalam penganggaran hibah untuk bantuan Ponpes tahun 2020 sudah melalui mekanisme yang panjang. "Ada masukan dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) lalu diproses jadi KUA PPAS, (lalu) dibahas bersama DPRD, lalu munculah Raperda dan menjadi Perda di tahun 2020, itu ada proses panjang dan mekanismenya. Dan Kalau di bilang perintah ada Pergubnya, makanya segera laksanakan, mekanismenya begitu," kata WH.

Lebih lanjut, WH juga mengatakan, Pergub dapat ditafsirkan program bantuan ponpes dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. "Bahwa NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang ditandatangani dinas masing-masing, oleh pejabat terkait sesuai dengan delegasi dari gubernur. Itu berlaku ke semua dinas yang memberikan hibah. Contoh (hibah) untuk KONI itu yang tanda tangan NPHD nya Dispora, kalau urusan partai politik yah Kesbangpol," katanya.

WH menilai, jika konsep hibah tak sesuai dengan peruntukkan maka sebelum program dijalankan akan mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Tapi ini kan Mendari setuju, (evaluasinya) turun ke kita, baru pelaksanaan. Dan saya juga punya kalender pembangunan, kapan (program) mau dilaksanakan, kapan mau dilelang oleh pihak yang bersangkutan melalui rekening kepada si penerima," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
5 Kebiasaan Buruk yang...
5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Merusak Tubuh, dari Asupan Makanan hingga Stres
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved