Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan

Senin, 14 Juni 2021 - 18:49 WIB
loading...
Asyik Pesta Narkoba dengan 2 Wanita Seksi, Sekda Nias Utara Resmi Ditahan
Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara resmi ditahan usai tertangkap pesta narkoba. Foto/iNews TV/Adi Palapa Harahap
A A A
MEDAN - Satreskoba Polrestabes Medan, remsi menahan Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara, usai tertangkap basah pesta narkoba di sebuah tempat karaoke di Kota Medan, bersama dua wanita seksi.



Dari hasil pemeriksaan urine, pejabat teras Pemkab Nias Utara tersebut, positif mengkonsumsi narkoba . Selain Yafeti Nazara sejumlah pengunjung tempat karaoke yang ditangkap juga ditahan, termasuk wanita yang menemani sang Sekda berkaraoke.



Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko menegaskan, Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara resmi ditahan usai hasil pemeriksaan urinenya positif mengkonsumsi narkoba . "Selain Yafeti Nazara, sejumlah pengunjung tempat karaoke Bosque di Jalan Adam Malik, juga ditahan. Termasuk beberapa wanita yang menemani sang sekda berkaraoke," tuturnya.



Penangkapan terhadap Yafeti Nazara tersebut, dilakukan tim gabungan di sebuah ruang karaoke , ketika dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang membandel karena beroperasi dimasa pandemi COVID-19.

Petugas juga menemukan narkotika jenis pil ekstasi di ruangan yang ditempati Yafeti Nazara untuk bernyanyi dengan wanita-wanita seksi. Petugas juga menemukan pil ekstasi di gudang penyimpanan barang tempat karaoke.



Dari penggeledahan awal, petugas berhasil mendapatkan barang bukti 71 butir pil ekstasi berbagai jenis. Namun tak sampai di situ, polisi melakukan pengeledahan dan berhasil mendapatkan lagi pil ekstasi, hingga totalnya sebanyak 285 butir. Polisi juga menyita uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp17 juta. Pil ekstasi itu dijual seharga Rp350 ribu/butir.

Dari 71 pengunjung dan karyawan yang diamankan, sebanyak 51 di antaranya positif menggunakan narkoba. Riko Sunarko menyebut, berencana akan berkoordinasi dengan Pemkot Medan, guna proses pencabutan izin tempat karaoke tersebut, karena selain melanggar aturan dimasa pandemi COVID-19, tempat karaoke yang digerebek juga jadi tempat peredaran narkoba .



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengunjung dan karyawan tempat karaoke yang digerebek saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari lima tahun, karena dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang narkotika . Selain itu, para pelaku juga terancam mendapat hukuman tambahan, karena melanggar undang-undang tentang karantina kesehatan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)