Terima Rp407 Juta, Pejabat Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Breakwater PP Cituis
loading...
A
A
A
SERANG - AS, pejabat Pemerintah Provinsi Banten resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang tahun 2023. AS bertugas di UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada DKP Pemprov Banten telah menerima hadiah atau janji dari seseorang berinisial P.
Pada Februari 2023, AS melakukan pertemuan dengan P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai proyek pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang.
“Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/5/2024).
Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik AS dan BRI milik istri pelaku dengan total Rp407 500.000.
Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.
Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar. Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, tersangka merupakan ASN pada LIPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan pada DKP Pemprov Banten telah menerima hadiah atau janji dari seseorang berinisial P.
Pada Februari 2023, AS melakukan pertemuan dengan P dimana pada saat pertemuan tersebut, membicarakan mengenai proyek pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang.
“Selain membicarakan paket pekerjaan dimaksud dalam pertemuan tersebut saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek,” kata Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (7/5/2024).
Lebih lanjut Rangga mengatakan, setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460.000.000 dengan tanda jadi sebesar Rp200 000 000. Selanjutnya P mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik AS dan BRI milik istri pelaku dengan total Rp407 500.000.
Akibat perbuatan dijerat dengan pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,”tutupnya.
Sebelumnya, pembangunan breakwater Cituis sempat menjadi sorotan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar. Al Muktabar menemukan bahan material yang berpotensi bisa menjadi masalah dikemudian hari.
Temuan tersebut setelah Sekda Banten definitif mengecek beberapa proyek yang didanai APBD Banten.
(ams)