Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kampanyekan Andra-Dimyati
Senin, 28 Oktober 2024 - 20:14 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Banten menyerahkan berkas Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ke Kejati Banten, Senin (28/10/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
SERANG - Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten . Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka ini terjerat tindak pidana pemilu karena terindikasi mengkampanyekan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten dan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin (28/10/2024). "Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga kepada wartawan. Baca juga: Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkapnya.
Pascapelimpahan berkas tahap 1 tersebut, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," lanjutnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, berkas perkara yang menjerat Muhammad Maulidin Anwar sudah dilimpahkan ke Kejati Banten, Senin (28/10/2024). "Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua Apdesi Kabupaten Serang," kata Rangga kepada wartawan. Baca juga: Dugaan Ketidaknetralan, Kasus Ketua Apdesi Kabupaten Serang Dilimpahkan ke Polda Banten
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU No 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. "Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 Oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkapnya.
Pascapelimpahan berkas tahap 1 tersebut, jaksa akan meneliti dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anwar ternyata tidak ditahan. "Untuk sementara waktu tersangka tidak ditahan," lanjutnya.
Lihat Juga :