Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri

Rabu, 09 Juni 2021 - 14:42 WIB
loading...
Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri
Kejati Banten menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SERANG - Kejati Banten menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Diketahui, kerugian negara dari kasus korupsi tersebut senilai Rp1,6 miliar dari total nilai anggaran Rp3,3 miliar.

"Kami juga sedang menelusuri aset aset yang bisa kami selamatkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes," kata Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Disampaikan Asep, selain itu saat ini masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan masker KN95 untuk tenaga kesehatan tersebut dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk menjerat tersangka baru. "Masih ada yang diperiksa. Termasuk kita ingin mengetahui persis bagaimana aliran dana itu pencairan termasuk penganggarannya," katanya.

Dalam kasus korupsi ditengah bencana pandemik COVID-19, Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial AS dan WF dari pihak swasta penyedia barang dari PT RAM dan inisial LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten. "Tersangka lain. Kami tidak bisa berandai-andai sepanjang alat bukti memenuhi kita akan proses (penetapan tersangka)," katanya. Baca: Janjian Duel, 2 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Dibekuk 1 Buron.

Adanya dugaan korupsi masker ini berujung terhadap pengunduran diri massal pejabat eselon di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Mereka mengaku kecewa dengan penetapan tersangka LS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian dalam kasus pengadaan masker tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. Baca Juga: Tangki Metanol PT CAS di Gresik Meledak, 5 Karyawan Tewas.

Kini Pemprov Banten telah membebastugaskan 20 pejabat tersebut dan sedang melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9251 seconds (0.1#10.140)