Didampingi Kejati, Bapenda Banten Datangi Penunggak Pajak
Senin, 18 November 2024 - 15:25 WIB
loading...
Bapenda Provinsi Banten didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (Foto: dok Pemkot Banten)
A
A
A
SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kali ini, dalam setiap penagihannya Bapenda didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Surat kuasa itu lebih spesifiknya lagi adalah terkait penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten.
SKK kali ini telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilakukan pada 2022. Perpanjangan sendiri sesuai dengan amanat pasal 115 Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), terdapat dua jenis pajak baru yang penagihannya dikerjasamakan dengan Kejati Banten. Jenis pajak itu adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan.
“Kami berharap dalam rangka optimalisasi pendapatan, upaya-upaya yang dilakukan bisa akselerasi,” ujar Deni.
Dia menuturkan, kerja sama tersebut bisa menurunkan angka tunggakan pajak daerah. Kemudian, juga menjadi penguat dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Surat kuasa itu lebih spesifiknya lagi adalah terkait penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten.
SKK kali ini telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilakukan pada 2022. Perpanjangan sendiri sesuai dengan amanat pasal 115 Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), terdapat dua jenis pajak baru yang penagihannya dikerjasamakan dengan Kejati Banten. Jenis pajak itu adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan.
“Kami berharap dalam rangka optimalisasi pendapatan, upaya-upaya yang dilakukan bisa akselerasi,” ujar Deni.
Dia menuturkan, kerja sama tersebut bisa menurunkan angka tunggakan pajak daerah. Kemudian, juga menjadi penguat dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Lihat Juga :