Terdakwa Pemukulan Suster Rs Siloam Sriwijaya Jalani Sidang Perdana
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kasus pemukulan terhadap perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) yang dilakukan orangtua pasien gara-gara melepaskan infus hingga viral di media sosial (medsos) kini telah mulai disidangkan.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021) yang digelar secara virtual.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, terdakwa Jason Tjakrawinata pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa.
Dalam telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu membuat terdakwa langsung berangkat ke Palembang, sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Baca juga: Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka
Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos) dna banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021) yang digelar secara virtual.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, terdakwa Jason Tjakrawinata pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Diketahui sebelumnya peristiwa penganiayaan itu berawal saat terdakwa sedang berada di Kota Kayu Agung, kemudian ditelpon oleh istrinya yakni saksi Melisa.
Dalam telepon itu memberitahu bahwa anak terdakwa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengalami luka di tangan setelah infusnya dicabut. Mendengarkan kabar itu membuat terdakwa langsung berangkat ke Palembang, sudah tiba di rumah sakit merasa tidak terima melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Baca juga: Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka
Terdakwa lalu marah hingga melakukan pemukulan pada suster Kristina Ramauli yang terekam kamera dan tersebar luas di media sosial (medsos) dna banyak mendapat kecaman dari netizen. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap polisi dan kasusnya bergulir hingga saat ini.
Atas perbuatannya terdakwa kini diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
(msd)