Terdakwa Pemukulan Suster Rs Siloam Sriwijaya Jalani Sidang Perdana
Kamis, 10 Juni 2021 - 22:00 WIB
loading...
Kasus pemukulan terhadap perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) yang dilakukan orangtua pasien hingga viral di media sosial (medsos) mulai disidangkan.
A
A
A
PALEMBANG - Kasus pemukulan terhadap perawat rumah sakit Siloam Sriwijaya Kristina Ramauli (28) yang dilakukan orangtua pasien gara-gara melepaskan infus hingga viral di media sosial (medsos) kini telah mulai disidangkan.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021) yang digelar secara virtual.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, terdakwa Jason Tjakrawinata pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Terdakwa Jason Tjakrawinata (38) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan Ketua Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, Kamis (10/6/2021) yang digelar secara virtual.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH menyatakan bahwa terdakwa didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. “Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan," ujar JPU.
Baca juga: Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara
Jaksa menjelaskan, terdakwa Jason Tjakrawinata pada Kamis tanggal 15 April 2021 sekira pukul 13.40 WIB bertempat di satu rumah sakit swasta di Jalan POM IX, telah melakukan pemukulan penganiayaan secara sengaja pada seorang perawat berinisial Kristina Ramauli.
Lihat Juga :