Dugaan Koropsi Normalisasi Sungai Abab, Kejari PALI Tetapkan 3 Tersangka
loading...
A
A
A
PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan tiga tersangka tentang dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan normalisasi Sungai Abab, Kecamatan Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Kabupaten PALI tahun anggaran 2018, pada Rabu (9/6/2021)
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah diperoleh lebih dari 2 alat bukti. Untuk itu tim penyidik menetapkan tersangka.
"Saat ini ada 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab," jelas Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari , Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021)
Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar.
"Ketiga tersangka terbut berinisial SDH, JD, RN, saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum, red) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS," imbuhnya.
Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi.
"Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan," tegasnya
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto menjelaskan, berdasarkan hasil ekspose dari tim penyidik, telah diperoleh lebih dari 2 alat bukti. Untuk itu tim penyidik menetapkan tersangka.
"Saat ini ada 3 (tiga) orang yang dianggap patut untuk bertanggung jawab sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dalam perkara atas dugaan tindak pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab," jelas Agung Arifianto, didampingi Kasi Pidum Kejari , Kasi Intel dan sejumlah jajaran lainnya, Rabu (9/6/2021)
Pada penetapan tersangka tersebut, lanjut agung, berdasarkan surat penetapan tersangka no:print-tap 615, 616, 617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dimana kerugian negara mencapai angka Rp3,2 milyar.
"Ketiga tersangka terbut berinisial SDH, JD, RN, saat ini para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun dikarena para tersangka ingin didampingi oleh PH (Penasehat Hukum, red) sehingga pemeriksaan ditunda dan kami akan melakukan pemanggilan selanjutnya. Dua dari PNS dan satu tersangka lain non PNS," imbuhnya.
Dalam proses penetapan, pihak Kejari telah memanggil saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut sebanyak 36 orang saksi.
"Untuk tambahan, dalam kerugian tersebut, para tersangka telah mengembalikan Rp500 juta, kepada kas daerah. Namun proses hukum tetap kita lanjutkan," tegasnya
(don)