Jadi Tersangka, Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Terancam 2 Tahun Penjara

Sabtu, 17 April 2021 - 14:59 WIB
loading...
Jadi Tersangka, Penganiaya...
Tersangka penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya terancam hukuman dua tahun penjara
A A A
PALEMBANG - JT (38) akhirnya ditetapkan sebagai t ersangka kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang oleh Polrestabes Palembang. Setelah diamankan di kediamannya di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan penganiayaan.

"Tersangka sudah mengakui kesalahannya. Tersangka akan diancam penjara selama dua tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: PPNI Kecam Keras Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang

Dikatakan Ivan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti diantaranya pakaian korban dan rekaman CCTV rumah sakit.

Menurutnya, dari keterangan pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut. "Sehingga tersangka langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya

Sementara itu, JT, mengucapkan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa dirugikan terutama kepada perawat yang menjadi korban penganiayaan.

“Kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat saya mengakui perbuatan saya telah tindakan yang kurang baik. Saya melakukan itu karena saya kelelahan dan tersulut emosi sesaat," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2235 seconds (0.1#10.140)