Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas
Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
loading...
Penerapan aturan baru tentang SIM C di Sulsel masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel masih menunggu instruksi pusat, dalam hal ini Korlantas Polri terkait penerapan aturan baru tentang SIM C dengan skema penggolongan dilihat dari kapasitas mesin kendaraan roda dua.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data
Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data
Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.
Lihat Juga :