Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel masih menunggu instruksi pusat, dalam hal ini Korlantas Polri terkait penerapan aturan baru tentang SIM C dengan skema penggolongan dilihat dari kapasitas mesin kendaraan roda dua.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.
"Nah alat uji dari Korlantas nantinya dipakai untuk menentukan kelulusan atau peningkatan kategori SIM-nya. Itu bagian dari sarana dan prasarana aturan ini," ungkap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.
Yusuf mengungkapkan Polri sebenarnya sudah punya penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor. "Landasan hukumnya memang sudah ada sejak lama di Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tapi penerapannya belum dilakukan, sampai keluar Perkap baru ini," jelasnya.
Yusuf memperkirakan penerapan penuh SIM C dengan tiga penggolongan ini bakal berlaku akhir tahun 2021. "Yah kurang lebih enam bulan lah, kita tunggu informasi ataupun instruksi dari Korlantas," tukas Alumi Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Dia menyatakan sosialisasi sejauh ini dilakukan di lingkungan internal Polri. "Kemudian ke keluarga, masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, kita sosialisasikan ke jajaran Polda Sulsel," ungkap Yusuf.
Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, dalam aturan baru nantinya untuk pemohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM CII. "Kalau kendaraan yang digunakan tidak sesuai pengkategorian, kita tindak," tegas Yusuf.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.
"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.
"Nah alat uji dari Korlantas nantinya dipakai untuk menentukan kelulusan atau peningkatan kategori SIM-nya. Itu bagian dari sarana dan prasarana aturan ini," ungkap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.
Yusuf mengungkapkan Polri sebenarnya sudah punya penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor. "Landasan hukumnya memang sudah ada sejak lama di Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tapi penerapannya belum dilakukan, sampai keluar Perkap baru ini," jelasnya.
Yusuf memperkirakan penerapan penuh SIM C dengan tiga penggolongan ini bakal berlaku akhir tahun 2021. "Yah kurang lebih enam bulan lah, kita tunggu informasi ataupun instruksi dari Korlantas," tukas Alumi Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.
Dia menyatakan sosialisasi sejauh ini dilakukan di lingkungan internal Polri. "Kemudian ke keluarga, masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, kita sosialisasikan ke jajaran Polda Sulsel," ungkap Yusuf.
Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, dalam aturan baru nantinya untuk pemohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM CII. "Kalau kendaraan yang digunakan tidak sesuai pengkategorian, kita tindak," tegas Yusuf.
(agn)