Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
loading...
Penerapan Aturan Baru...
Penerapan aturan baru tentang SIM C di Sulsel masih menunggu instruksi Korlantas Polri. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel masih menunggu instruksi pusat, dalam hal ini Korlantas Polri terkait penerapan aturan baru tentang SIM C dengan skema penggolongan dilihat dari kapasitas mesin kendaraan roda dua.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel , AKBP Yusuf Usman mengaku aturan ini memang sudah berlaku sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 sejak 19 Februari lalu. Namun Usman bilang, sejauh ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Iya itu sudah berlaku (Perkapnya) namun kita kan memang masih tahap sosialisasi. Masih kita tunggu alat uji peningkatan kenaikan SIM C dari Korlantas. Satpas mana yang akan melaksanakan," kata Yusuf kepada SINDOnews, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Simak! Begini Cara Terhindar dari Kebocoran Data

Dia menjelaskan, aturan itu memecah SIM C menjadi tiga golongan yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk 250 cc - 500 cc, dan CII untuk motor lebih dari 500 cc. Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

"Nah alat uji dari Korlantas nantinya dipakai untuk menentukan kelulusan atau peningkatan kategori SIM-nya. Itu bagian dari sarana dan prasarana aturan ini," ungkap Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.

Yusuf mengungkapkan Polri sebenarnya sudah punya penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor. "Landasan hukumnya memang sudah ada sejak lama di Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Tapi penerapannya belum dilakukan, sampai keluar Perkap baru ini," jelasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Ganti SIM Card, Ini Cara Menjajal Jaringan 5G Telkomsel

Yusuf memperkirakan penerapan penuh SIM C dengan tiga penggolongan ini bakal berlaku akhir tahun 2021. "Yah kurang lebih enam bulan lah, kita tunggu informasi ataupun instruksi dari Korlantas," tukas Alumi Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.

Dia menyatakan sosialisasi sejauh ini dilakukan di lingkungan internal Polri. "Kemudian ke keluarga, masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik, kita sosialisasikan ke jajaran Polda Sulsel," ungkap Yusuf.

Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, dalam aturan baru nantinya untuk pemohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM CII. "Kalau kendaraan yang digunakan tidak sesuai pengkategorian, kita tindak," tegas Yusuf.

Baca Juga: Daftar Tunggu CJH Sulsel Makin Panjang, Kini Mencapai 235.000 Orang
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Siapkan One Way...
Polisi Siapkan One Way Nasional Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026
Petisi Ahli: Operasi...
Petisi Ahli: Operasi Ketupat 2026 Sukses Jaga Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman dan Lancar
256.000 Kendaraan Melintas...
256.000 Kendaraan Melintas di Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polri: Terbanyak Sepanjang Sejarah
Kendaraan Arus Balik...
Kendaraan Arus Balik Lebaran Menurun, One Way Kalikangkung sampai Brebes Dihentikan
Korlantas Terapkan Contraflow...
Korlantas Terapkan Contraflow 2 Lajur di KM 70-KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
Lalu Lintas Padat, Jasamarga...
Lalu Lintas Padat, Jasamarga Berlakukan Buka Tutup Akses Masuk Tol MBZ
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Rekomendasi
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Motor Listrik Jarak...
Motor Listrik Jarak Jauh Berdesain Agresif dan Teknologi Pintar Diluncurkan
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved