Penerapan Aturan Baru SIM C di Sulsel Tunggu Instruksi Korlantas

Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:47 WIB
loading...
A A A
Perwira Polri dua bunga ini menjelaskan, dalam aturan baru nantinya untuk pemohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp100.000 dengan biaya perpanjangan Rp75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8, yakni minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1 dan 19 tahun untuk SIM CII. "Kalau kendaraan yang digunakan tidak sesuai pengkategorian, kita tindak," tegas Yusuf.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)