Pembunuh Janda 6 Anak Ditangkap, Pemicunya Sakit Hati Tak Dipinjami Motor

Selasa, 25 Mei 2021 - 01:14 WIB
loading...
Pembunuh Janda 6 Anak Ditangkap, Pemicunya Sakit Hati Tak Dipinjami Motor
Pelaku pembunuhan janda tua ditangkap, motif pelaku sakit hati tidak dipinjami sepeda motor. Foto/Ilustrasi
A A A
SERDANG BEDAGAI - Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap pembunuh janda enam anak yang menggemparkan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bambang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (19/5/2021).



Pelaku pembunuhan dan pencurian disertai kekerasan yang berhasil ditangkap polisi diketahui berinisial SS alias Rizal. Pria berusia 36 tahun tersebut, merupakan warga Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.



Misteri kematian janda tua Masturi Boru Sianipar, yang mayatnya ditemukan membusuk di dalam rumahnya, ternyata dibunuh oleh SS karena sakit hati setelah tidak dipinjami sepeda motor oleh korban.



Selain menangkap SS di tempat persembunyiannya di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Polisi juga berhasil meringkus pria berinisial TM (40) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, yang menjadi penadah barang hasil kejahatan dari tersangka SS. TM membeli sepeda motor korban dari SS seharga Rp2,2 juta.

Dihadapan petugas, tersangka yang cukup lama kenal dengan korban tersebut, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati tidak diizinkan meminjam sepeda motor milik korban.



Pelaku yang dari awal diduga sudah berniat ingin menguasai barang milik korban, langsung marah dan memukul korban dengan menggunakan palu yang ada di dalam rumah korban. Pelaku menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali, dan sekali memukul perut menggunakan palu, hingga mengakibatkan kepala korban pecah.

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti , di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, palu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, tas korban, sejumlah uang, serta peralatan sepeda motor yang sudah ditukar penadah," ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 340 junto pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan seumur hidup . Pelaku penadah diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7028 seconds (0.1#10.140)