Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman

Jum'at, 21 Mei 2021 - 05:05 WIB
loading...
Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman
Tersangka pembunuh ayah kandung, Sandi Kurniawan dihadirkan dalam ekspose di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/5/2021). Foto: iNews TV/Kristadi
A A A
SEMARANG - Diduga berselisih dan salah paham soal uang hasil penjualan Warung Pecel Lele seorang anak di Semarang , tega menganiaya ayah kandungnya , Nur Awan Agus Santoso hingga tewas.

Usai menganiaya ayah kandungnya, anak durhaka yang diketahui bernama Sandi Kurniawan Pratama, warga Tegalsari Perbalan, Semarang itu kabur dan bersembunyi di rumah temannya, dia pun akhirnya dibekuk polisi, Kamis (20/5/2021) siang, setelah kabur 7 hari sejak peristiwa itu, Jumat (14/5/2021) dini hari lalu.

Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman



Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, peristiwapenganiayaan yang dialami ayah kandung itu dipicu masalah selisih paham mengenai uang hasil penjualan Warung Pecel Lele, saat uang diserahkan kepada pelaku, uang hasil penjualan itu tidak sesuai dengan jumlahuang yang ada di catatan nota penjualan.

“Saat ditegur, korban yang merupakan ayah kandung pelaku, justru marah dan memaki pelaku, hingga membuat pelaku emosi dan langsung memukul serta menendang ayahnya hingga jatuh tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman




Mengetahui ayahnya terkapar, pelaku lantas kabur meninggalkan ayahnya, hingga esok harinya ditemukan warga dan dilarikan ke rumah sakit, namun tak berselang lama sang ayah meninggal dunia.

“Polisiyang mendapat laporan kemudian memburu pelaku, sandi akhirnya dapat dibekuk Kamis (20/5/2021) siang, saat bersembunyi di rumah salahseorang temannya,” kata Kapolrestabes Semarang.

Anak Tega Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas, Dibekuk Bersembunyi di Rumah Teman



Kepada polisi, pelaku Sandi Kurniawan mengaku, saat kejadian ayahnya dalam pengaruh minuman keras, saat ditanya soal uang penjualan yang kurang, ayahnya marah-marah hingga membuat emosinya tak terkendali.

Kini pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya dan terancam dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)