Tanggul Penahan Air Perusahaan Tambang Nikel Jebol, Rumah Warga di Kolaka Terendam Lumpur

Kamis, 20 Mei 2021 - 11:45 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan peringatan dini yang dikeluarkan Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pada bulan Mei 2021 sebagian besar di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk Kabupaten Kolaka, berpotensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai guntur dan angin kencang.

"Akibat cuaca ekstrim yang terjadi beberapa hari di Kecamatan Wolo, menyebabkan tanggul penahan air yang dibuat PT CNI jebol," kata Manager Eksternal Relation PT CNI, Andarias P Batara, Rabu (19/05/2021).

Tanggul Penahan Air Perusahaan Tambang Nikel Jebol, Rumah Warga di Kolaka Terendam Lumpur


Andarias menambahkan, akibat hujan lebat menyebabkan tanggul jebol di lokasi pembangunan smelter. Dengan situasi yang masuk sebagai kejadian luar biasa ini, PT CNI tetap bertanggung jawab dan telah melakukan pendataan dan antisipasi, dengan membuat lokasi sedimen lumpur dan akan membangun tanggul yang permanen. "Kami sudah bertemu kepala desa dan masyarakat, dan telah mendata kerugian warga, dan PT CNI bertanggung jawab dalam hal ini," tegasnya.



Untuk antisipasi awal, pemerintah setempat dan masyarakat terdampak memberi waktu selama empat bulan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tanggul secara permanen, sehingga ke depan tidak lagi terjadi dampak yang akan merugikan warga.

"Kami sudah sepakat dengan masyarakat, dan kami diberi waktu pembenahan selama empat bulan, melakukan pendataan tanaman dan rumah warga yang terkena dampak. Kami akan hitung semua untuk kerugian dan selanjutnya diselesaikan dengan pembayaran, hal itu di luar ganti rugi tanaman milik warga," katanya.



Selain itu, Andarias menambahkan bahwa pihak perusahaan sejak Senin (17/05/2021) sudah melakukan pembenahan dan pembersihan lumpur , dengan menurunkan tiga unit mobil water tank berkapasitas 15 ribu liter. "Pembenahan dan pembersihan ini kami lakukan dari pagi sampai malam. Ini akan terus berlanjut hingga selesai," tutup Andarias.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2039 seconds (0.1#10.140)