Terima Aduan Masyarakat, DPR MintaTransparansi Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Rabu, 05 Februari 2025 - 18:51 WIB
loading...
Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal meminta PT GAG Nikel transparan terkait pembagian dana CSR dan Lingkungan (TJSL) terhadap di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT GAG Nikel diminta transparan terkait pembagian dana corporate social responsibility ( CSR ) dan Lingkungan (TJSL) terhadap di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya (PBD). Banyak aduan dari masyarakat sekitar tambang yang merasa program CSR perusahaan tambang nikel di Pulau Gag ini tidak memberi dampak signifikan.
“Soal keterbukaan tentang dana CSR ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan dana CSR ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Baca juga: Indonesia Punya Peran Penting Jamin Pasokan Nikel Dunia
RK, sapaan akrab Robert Kardinal mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2-4% dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No 47/2012 tentang TJSL. “Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%,” jelasnya.
RK mempertanyakan komitmen komitmen PT GAG Nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT. Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat , PT GAG Nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
Padahal di mana-mana PT GAG Nikel mengekspos bahwa 70% karyawannya orang asli. Tapi kenyataannya, tidak sesuai dengan realita yang disampaikan PT GAG Nikel.
“Soal keterbukaan tentang dana CSR ini harus dibuka transparan. Karena patut diduga, alokasi dan penggunaan dana CSR ini tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Anggota Komisi IV DPR Robert Joppy Kardinal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Baca juga: Indonesia Punya Peran Penting Jamin Pasokan Nikel Dunia
RK, sapaan akrab Robert Kardinal mengingatkan, setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2-4% dari total keuntungan yang diperoleh dalam setahun. Besarnya anggaran dana CSR tersebut sesuai UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No 47/2012 tentang TJSL. “Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%,” jelasnya.
RK mempertanyakan komitmen komitmen PT GAG Nikel dalam membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, sebagaimana diatur dalam UU PT. Sebab berdasar laporan yang diterimanya dari masyarakat Raja Ampat , PT GAG Nikel tidak melibatkan banyak tenaga kerja lokal sebagai karyawannya.
Padahal di mana-mana PT GAG Nikel mengekspos bahwa 70% karyawannya orang asli. Tapi kenyataannya, tidak sesuai dengan realita yang disampaikan PT GAG Nikel.
Lihat Juga :