Zona Merah Corona, Ketua MUI Barru Sepakat Tiadakan Salat Id di Masjid
Jum'at, 22 Mei 2020 - 22:55 WIB
loading...
Bupati Barru Suardi Saleh bersama Ustaz Abdul Somad dan Ketua MUI Barru AGH Prof Faried Wadjedy. Foto/Istimewa
A
A
A
BARRU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Barru, Anregurutta (AGH) Prof Dr Faried Wadjedy, menyepakati peniadaan Salat Idul Fitri alias Salat Id di masjid, musala maupun di tanah lapang.
Prof Wadjedy yang juga pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso ikut meneken maklumat bersama yang disepakati melalui rapat dengan para pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia dan FKUB.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Dalam maklumat bersama itu berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, pelaksanaan Salat Id di masjid, musala dan lapangan diganti dengan menggelar Salat Id di rumah masing-masing.
Maklumat yang harus dipatuhi warga ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Begitu pun hasil koordinasi pengurus harian MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten/kota yang digelar 2 Mei 2020.
Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.
Sebelumnya, Bupati Barru, Suardi Saleh, mengakui meniadakan Salat Id di masjid dan di tanah lapang merupakan kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan kepentingan banyak orang, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru saat ini sudah masuk zona merah pasca-ada tujuh warga yang dinyatakan positif corona.
Prof Wadjedy yang juga pimpinan Pondok Pesantren DDI Mangkoso ikut meneken maklumat bersama yang disepakati melalui rapat dengan para pimpinan Forkopimda Barru, MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia dan FKUB.
Baca Juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Dalam maklumat bersama itu berisi dua poin. Pertama, takbir keliling dalam rangka pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ditiadakan. Kedua, pelaksanaan Salat Id di masjid, musala dan lapangan diganti dengan menggelar Salat Id di rumah masing-masing.
Maklumat yang harus dipatuhi warga ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Begitu pun hasil koordinasi pengurus harian MUI Sulsel dengan para ketua MUI kabupaten/kota yang digelar 2 Mei 2020.
Ditambah lagi surat edaran Menteri Agama RI, dan hasil rapat koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dihadiri bupati, wakil bupati, kapolres, dandim, Kakandepag, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, FKUB, dan Wahdah Islamiyah.
Sebelumnya, Bupati Barru, Suardi Saleh, mengakui meniadakan Salat Id di masjid dan di tanah lapang merupakan kebijakan yang tidak populer. Tapi demi keselamatan dan kepentingan banyak orang, pilihan tersebut harus diambil. Mengingat Barru saat ini sudah masuk zona merah pasca-ada tujuh warga yang dinyatakan positif corona.
Lihat Juga :