Sakit Hati Ditinggal Nikah Polisi, Jadi Motif Wanita Cantik Ini Kirim Takjil Maut

Senin, 03 Mei 2021 - 14:27 WIB
loading...
Sakit Hati Ditinggal Nikah Polisi, Jadi Motif Wanita Cantik Ini Kirim Takjil Maut
NA (25) perempuan cantik pengirim takjil beracun, merupakan karyawan salon kecantikan. Foto/ANTARA
A A A
BANTUL - Perempuan cantik berinisial NA (25) karyawan salon kecantikan, memilih aksi nekat mengirim takjil maut yang salah sasaran dengan racun sianida hingga menewaskan Naba Faiz Prasetyo bocah berusia 10 tahun warga Salakan, Bangunharjo, Sewon Bantul.



Aksi nekat ini dilakukan NA, lantaran kecewa dengan pacarnya berinisial T yang merupakan anggota polisi di Polresta Yogyakarta. NA sakit hati terhadap T karena memilih menikah dengan perempuan lain.



Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan atas meninggalnya Naba, akhirnya mengerucut pada NA yang merupakan warga Majalengka, Jawa Barat.



Kepada petugas, perempuan muda ini sakit hati lantaran ditinggal nikah oleh pria yang dicintainya. "Jadi motifnya asmara, kecewa ditinggal T, sang pacar yang memilih nikah dengan perempuan lain," terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Dijelaskannya, lantaran sakit hati inilah, dia kemudian cerita kisahnya kepada sahabatnya. Kemudian muncul ide untuk meracuni pujaan hatinya tersebut dengan makanan yang diberikan racun. "Akhirnya dipilih bumbu sate yang diberikan KCN atau kalium sianida yang dibeli melalui toko online," ulasnya.



Untuk menghilangkan jejak, akhirnya disarankan temannya menggunakan ojek online, namun tanpa aplikasi. Kemudian pelaku mengirimkan paket tersebut melalui Bandiman yang sedang berada di Masjid Jalan Gayam Yogyakarta.

Sayang rencana NA gagal total, lantaran paket ditolak penerima. Justru anak Ojol yang menjadi korban, karena paket takjil beracun tersebut dibawa pulang dan menyebabkan anak kedua Bandiman, Naba Faiz Prasetyo meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5458 seconds (0.1#10.140)