Hendak Racun Polisi Beristri yang Dicintainya, Wanita Cantik Pengirim Takjil Terancam Hukuman Mati

Senin, 03 Mei 2021 - 12:13 WIB
loading...
Hendak Racun Polisi Beristri yang Dicintainya, Wanita Cantik Pengirim Takjil Terancam Hukuman Mati
Satreskrim Polres Bantul, akhirnya berhasil menangkap perempuan pengirim takjil beracun. Foto/iNews TV/Trisna Purwoko
A A A
BANTUL - Satreskrim Polres Bantul, berhasil menangkap perempuan pengirim takjil maut yang menewaskan bocah berusia 9 tahun Naba Rais Prasetyo. Motif asmara menjadi salah satu alasan perempuan pengirim takjil beracun , yang kemudian salah sasaran karena ditolak penerimanya.



Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan kepada perempuan inisial Na (25) salah satu karyawan salon kecantikan. Perempuan ini berhasil ditangkap di Kalurahan Srimulyo, Piyungan.



"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada pria berinisial T yang merupakan anggota polisi , dan dicintainya meskipun sudah beristri," terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).



Dijelaskannya, kasus pengiriman takjil maut berawal saat Na kesal dengan T. Kemudian dia curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai Na adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja. "Saran itu diamini oleh Na, dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk T," katanya.

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran . Keluarga T tidak mau menerima, dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa tukang Ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.



"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak . Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1113 seconds (0.1#10.140)