Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui

Senin, 26 April 2021 - 16:04 WIB
loading...
Diganjar Asimilasi COVID-19,...
Raden Rangga Sasana, salah satu terdakwa perkara Sunda Empire yang telah bebas dari hukuman bui. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Petinggi kelompok Sunda Empire berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.

Petinggi Sunda Empire yang sempat membuat heboh itu, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks. Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19.

Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono mengungkapkan, keduanya telah bebas dari Lapas Banceuy sejak beberapa hari lalu setelah mendapatkan program asimilasi berkaitan COVID-19 sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"(Rangga dan Nasri Banks) mendapat asimilasi rumah sesuai dengan surat edaran. Sudah tiga atau empat hari yang lalu (bebas)," ungkap Tri, Senin (26/4/2021).

Raden Rangga Sasana sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021 mendatang.

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Ribuan Napi di Lampung...
Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Rekomendasi
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved