Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Jum'at, 05 April 2024 - 10:25 WIB
loading...
Sebanyak 5.752 narapidana di Lampungdiusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran 2024, dan 27 di antaranya langsung bebas. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kebahagiaan menyelimuti 5.752 narapidana di Lampung menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Mereka diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri Tahun 2024, dan 27 di antaranya bahkan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Baca Juga: Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, menyampaikan kabar gembira ini dalam acara silaturahmi dengan insan media di Griya Abhipraya pada Kamis (4/4/2024) malam.
"Dari total 5.752 narapidana yang diusulkan, 5.698 di antaranya akan mendapatkan RK I, yang artinya mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujar Kusnali.
Sementara itu, 27 narapidana lainnya berhak mendapatkan RK II, yang berarti mereka langsung bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.
Baca Juga: Jangan Obral Remisi Lebaran untuk Narapidana Korupsi
Kusnali menjelaskan bahwa 27 narapidana yang langsung bebas tersebut berasal dari berbagai lapas dan rutan di Lampung.
"Syarat untuk mendapatkan remisi ini di antaranya berkelakuan baik selama masa tahanan, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman," jelas Kusnali.
Lihat Juga :