Kejaksaan Awasi Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walannae

Kamis, 21 Mei 2020 - 22:10 WIB
loading...
Kejaksaan Awasi Proyek...
Proyek pembangunan pengendalian banjir sungai Walannae, di Kelurahan Sompe, Kecamatan Sabangparu, Kabupaten Wajo, tahun 2020, menuai sorotan warga. Foto : SINDOnews/M Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memastikan akan mengawasi proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Walannae. Terlebih, pengerjaan proyek tersebut mendapatkan sorotan warga.

Proyek senilai Rp14 miliar milik Balai Besar Sungai Wilayah (BBSW) Pompengan-Jeneberang yang dikerjakan oleh PT. Andyna Putri Pratama itu disinyalir tidak sesuai spesifikasi.



Kepala Kejari Wajo, Eman Sulaeman, menyampaikan pihaknya tidak akan tinggal diam, apalagi terkait proyek pembangunan yang bersumber dari uang negara. Ditegaskannya, pengawasan dalam semua pembangunan di Wajo tetap berjalan.

"Kami akan kawal itu. Segera kita tinjau pembangunan proyek yang dimaksud," ujar Eman kepada SINDOnews, Kamis (21/5/20).

Pegiat Anti Korupsi di Wajo, Syamsu Alam, menyebut proyek pengendalian banjir Sungai Walannae patut mendapatkan atensi. Terlebih setelah dilakukan pembongkaran terhadap beberapa bagian atas proyek tersebut.

"Di situasi ini, pengawasan aparat penegak hukum sangat sentral agar proyek miliaran itu tidak asal dikerjakan," jelasnya.



Sebelumnya, pengawas proyek BBSW Pompengan-Jeneberang, Baharuddin, menjelaskan pembongkaran terhadap proyek pengendalian banjir itu rencananya dilakukan sepanjang 38 meter.

"Kita bongkar untuk memperbaiki kemiringan. Material digunakan juga kita pilah supaya tidak mudah terbawa arus sungai," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4074 seconds (0.1#10.140)