Disebut Digaji Rp18 Juta Sebagai Stafsus, Putri Nurdin Bilang Begini

Kamis, 22 April 2021 - 15:29 WIB
loading...
Disebut Digaji Rp18...
Putri Fatima Nurdin Abdullah, saat bertugas sebagai Staf Khusus Gubernur. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Putri Fatima Nurdin, anak Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah, dinonaktifkan sebagai staf khusus di Pemprov Sulsel. Disebut-sebut gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Gubernur sangat fantastis yakni Rp 18 juta.

Hal ini membuat Putri angkat bicara terkait dengan gajinya yang dinilai fantastis tersebut, sebagai stafsus saat ayahnya masih menjabat.

"Kalau saya pribadi sebagai sespri bapak gubernur setiap bulannya menerima Rp8 juta rupiah perbulan, itu dengan beban kerja mengikuti jadwal pak gubernur . Bapak mulai beraktivitas setiap hari sekitar jam 7 pagi dan selesainya tidak tentu, kalau sedang padat kadang selesai jam 11 malam," ujarnya.



Dirinya menjelaskan, Staf Khusus Gubernur itu ada 10 orang dengan pembagian kerja yang sangat jelas untuk mendukung semua aktivitas Gubernur.

"Dan sebagian besar memang selalu menempel di semua kegiatan bapak di dalam dan luar kota. Kalau keluar kota, kami dapat SPPD sekitar 200-300 ribu perhari. Jadi Rp18 juta itu hitungan dari mana? Mungkin yang lihat datanya tidak teliti, dia lihatnya data rapel gaji 2 bulan," ungkapnya.

Putri mengaku, sejak Ayahnya memutuskan terjun ke politik, pihak keluarga sering mendapat fitnah.

"Sejak awal bapak memutuskan terjun ke dunia politik, bapak selalu sampaikan bahwa resiko fitnah itu sangat besar," katanya.

Mulai sejak awal kepemimpinan Nurdin Abdullah di Bantaeng, bunyi ambulans hibah dari Jepang pun dianggap meresahkan warga. Namun sekarang terbukti, kehadiran ambulans tersebut, berhasil menekan angka kematian ibu melahirkan di Bantaeng hingga 0 kasus.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2166 seconds (0.1#10.140)