Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
loading...
A
A
A
Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Anthony Siagian mengatakan, tanah Muniroh sudah puluhan tahun ditempati penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan. Makanya sambung dia, ahli waris memohon bantuan untuk mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya.
“Disamping itu, kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu, masih milik almarhum Sapri,” jelas Anthony.
Dikatakannya, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikan yang sah almarhum Sapri, di antaranya surat dari Kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum Sapri.
“Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari Kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975 dan Surat Girik,” ulasnya.
Selain itu, berdasarkan surat pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan, bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA Nomor:23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Anthony Siagian mengatakan, tanah Muniroh sudah puluhan tahun ditempati penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan. Makanya sambung dia, ahli waris memohon bantuan untuk mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya.
“Disamping itu, kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu, masih milik almarhum Sapri,” jelas Anthony.
Dikatakannya, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikan yang sah almarhum Sapri, di antaranya surat dari Kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum Sapri.
“Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari Kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975 dan Surat Girik,” ulasnya.
Selain itu, berdasarkan surat pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan, bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA Nomor:23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.
(vit)