Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
Rabu, 20 Mei 2020 - 10:03 WIB
loading...
Kuasa hukum Muniroh binti Almarhum Sapri, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat segel tanah dan pemalsuan surat girik di Kampung Siluman RT.03/RW.02, Dusun I, Desa Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ke Polda Metrojaya. (Foto/Is
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Muniroh binti Almarhum Sapri, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat segel tanah dan pemalsuan surat girik di Kampung Siluman RT.03/RW.02, Dusun I, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi seluas 860 meter persegi ke Polda Metrojaya (PMJ), Selasa (19/5/2020) sore.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
Lihat Juga :