Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos

Jum'at, 10 Mei 2024 - 11:30 WIB
loading...
Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar memanggil Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat terkait sengketa tanah Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (13/5/2024).

Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara, Polda Jabar mendapatkan alat bukti pemalsuan surat atau akta otentik sehingga menetapkan Muller bersaudara itu sebagai tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

“Dua orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka (Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller) akan diperiksa pada Senin (13/5/2024),” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/5/2024).



Surat pemanggilan terhadap kedua tersangka telah dikirimkan. “Surat sudah dikirimkan. Rencana pemeriksaan dilakukan Senin,” ujar Kombes Pol Jules.

Ditanya tentang kejelasan kasus sengketa tanah Dago Elos pascapenetapan tersangka, Kabid Humas menuturkan itu kewenangan pengadilan. Polda Jabar hanya memproses laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Diberitakan sebelumnya, kasus sengketa tanah Dago Elos dilaporkan Ade Suherman ke Polda Jabar dengan nomor polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus tahun 2023.



Penetapan Muller bersaudara sebagai tersangka pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik berdasarkan rekomendasi gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang mendukung.

Kasus sengketa tanah Dago Elos sempat memicu bentrokan antara masyarakat dengan polisi. Hal itu dipicu oleh segelintir oknum warga yang menutup akses jalan dan membakar ban pada Agustus 2023 lalu.

Warga menggugat klaim Muller bersaudara ke Pengadilan Negeri Bandung. Setelah melalui proses sidang cukup panjang, majelis hakim memenangkan Muller bersaudara yang mengeklaim keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)