Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Muller Bersaudara Tersangka Kasus Tanah Dago Elos
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kuasa Hukum Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller Alvin Wijaya Kesuma, angkat bicara pascapenetapan tersangka kliennya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. ”Terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari Penyidik Polda Jawa Barat,” kata Alvin, Jumat (10/5/2024).
Karena itu, Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait persiapan untuk menghadapi proses hukum pascapenetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum akan mengambil sikap setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jabar.
”Di dalam hukum dikenal azas praduga tak bersalah sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut, dan dihadapkan di muka pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
”Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Alvin.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
”Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Namun Kabid Humas belum merinci alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung. “Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos,” ujarnya.
Pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. ”Terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari Penyidik Polda Jawa Barat,” kata Alvin, Jumat (10/5/2024).
Karena itu, Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait persiapan untuk menghadapi proses hukum pascapenetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum akan mengambil sikap setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jabar.
”Di dalam hukum dikenal azas praduga tak bersalah sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut, dan dihadapkan di muka pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
”Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Alvin.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
”Sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu.
Namun Kabid Humas belum merinci alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga menetapkan Muller bersaudara sebagai tersangka dalam kasus Dago Elos Bandung. “Itu update sementara perkembangan penanganan kasus Dago Elos,” ujarnya.
(ams)