Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Muller Bersaudara Tersangka Kasus Tanah Dago Elos
Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:08 WIB
loading...
Warga Dago Elos menunjukkan bukti kebrutalan berupa selongsong gas air mata dan pentungan di Dago Elos Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Kuasa Hukum Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller Alvin Wijaya Kesuma, angkat bicara pascapenetapan tersangka kliennya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. ”Terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari Penyidik Polda Jawa Barat,” kata Alvin, Jumat (10/5/2024).
Karena itu, Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait persiapan untuk menghadapi proses hukum pascapenetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum akan mengambil sikap setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jabar.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos
”Di dalam hukum dikenal azas praduga tak bersalah sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut, dan dihadapkan di muka pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
”Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Alvin.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Pihaknya belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. ”Terlapor belum menerima pemberitahuan resmi dari Penyidik Polda Jawa Barat,” kata Alvin, Jumat (10/5/2024).
Karena itu, Alvin belum dapat memberikan keterangan lebih banyak terkait persiapan untuk menghadapi proses hukum pascapenetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum akan mengambil sikap setelah menerima surat pemberitahuan resmi dari Polda Jabar.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Jabar Periksa Muller Bersaudara sebagai Tersangka Kasus Dago Elos
”Di dalam hukum dikenal azas praduga tak bersalah sehingga walaupun seseorang disangka, ditangkap, dituntut, dan dihadapkan di muka pengadilan maka belum dapat dianggap bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang bersifat tetap,” ujarnya.
”Jadi saya memohon kepada seluruh pihak agar kita semua mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutur Alvin.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Lihat Juga :