Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Segel Dilaporkan ke PMJ
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Muniroh binti Almarhum Sapri, melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat segel tanah dan pemalsuan surat girik di Kampung Siluman RT.03/RW.02, Dusun I, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi seluas 860 meter persegi ke Polda Metrojaya (PMJ), Selasa (19/5/2020) sore.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
"Pelaku disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terangnya.
Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Anthony Siagian mengatakan, tanah Muniroh sudah puluhan tahun ditempati penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan. Makanya sambung dia, ahli waris memohon bantuan untuk mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya.
“Disamping itu, kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu, masih milik almarhum Sapri,” jelas Anthony.
Dikatakannya, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikan yang sah almarhum Sapri, di antaranya surat dari Kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum Sapri.
“Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari Kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975 dan Surat Girik,” ulasnya.
Selain itu, berdasarkan surat pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan, bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA Nomor:23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.
"Hari ini klien kami Muniroh dengan didampingi oleh kami Stephen Panjaitan dan Anthony Siagian yang tergabung dalam Stephen Panjaitan & Partners selaku kuasa hukum, telah melakukan pelaporan di PMJ dengan No: LP/2910/V/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ," ungkap Kuasa Hukum Muniroh, Stephen Panjaitan usai pelaporan di SPKT Polda Metrojaya.
Pelaporan tersebut dilakukan dikarenakan hasil dari audiensi dengan Pj Kepala Desa Mangunjaya tidak membuahkan hasil yang maksimal, terkait permintaan dan permohonan mengenai sporadik. Audiensi yang terjadi pada tanggal 13 Mei tersebut diprakarsai oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Bekasi, dimana sebelumnya kuasa hukum telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada kantor Desa Mangunjaya ditembuskan ke Bagian Hukum Pemkab. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Lebay).
Dari hasil pertemuan audiensi tersebut, disepakati agar Pj Kepala Desa Mangunjaya meminta buku besar Girik C kepada Kepala Desa sebelumnya periode 2014-2020 karena ternyata buku besar tidak ada di kantor desa.
"Ternyata buku besar masih dipegang oleh Kepala Desa sebelumnya Bapak Idi Rohidi. Hal ini juga menjadi kecurigaan kami kenapa buku besar yang merupakan buku suci terkait catatan Girik C masih berada di tangan Kepala Desa sebelumnya, padahal dia sudah tidak menjabat apakah hal ini di benarkan?," ungkapnya.
"Jadi kami melaporkan adanya dugaan pemalsuan segel yang dilakukan atas nama Mudjirah Djoyosardju, sehingga mereka bukan pemilik sah dari tanah tersebut. Kami juga melihat adanya dugaan keterlibatan beberapa pihak termasuk oknum aparatur Desa Mangunjaya dalam terbitnya segel tersebut," ungkap Stephen.
Stephen melihat mantan Kepala Desa Mangunjaya juga diduga telah mengeluarkan surat yang tumpang tindih terkait kepemilikan tanah atas nama almarhum Sapri tersebut, sehingga menunjukkan keterlibatannya.
Dirinya juga mempertanyakan surat undangan audensi Pj Kepala Desa Mangunjaya tanggal 16 Mei 2020 yang hanya mengundang pihak keluarga dari ahli waris sarju, tanpa mengundang ahli waris dari keluarga sapri.
Setelah undangan kedua baru ahli waris sapri diundang dan dalam pertemuan tersebut Kuasa Hukum Muniroh mendapati buku besar Girik C yang mengundang kecurigaan, karena nama yang tertera berbeda dengan yang ada di dalam surat segel.
"Pelaku disangkakan Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," terangnya.
Secara kronologis, Muniroh dan kuasa hukum dalam konseling telah menceritakan kepada penyidik para oknum yang dicurigai. Pihak penyidik juga mendapatkan beberapa nama yang diduga pelaku dan penyidik akan melakukan pengembangan, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut. (BACA JUGA: MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan)
"Kami meminta pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya memberikan keadilan kepada ibu muniroh sebagai ahli waris dari almarhum Sapri. Kami berharap proses hukum berjalan semestinya dan pelakunya segera ditindak," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Anthony Siagian mengatakan, tanah Muniroh sudah puluhan tahun ditempati penyerobot dan dibangun kios-kios kecil untuk disewakan. Makanya sambung dia, ahli waris memohon bantuan untuk mendapatkan kembali haknya yang selama puluhan tahun diserobot oleh yang mengaku-ngaku bahwa itu lahan miliknya.
“Disamping itu, kami juga melakukan investigasi, bahwa benar lahan itu, masih milik almarhum Sapri,” jelas Anthony.
Dikatakannya, langkah dan upaya kuasa hukum ahli waris sudah terlaksana dan mendapati kepemilikan yang sah almarhum Sapri, di antaranya surat dari Kecamatan yang membuktikan bahwa tidak adanya peralihan hak kepada siapapun dan masih atas nama almarhum Sapri.
“Kedua, kita juga meminta surat legalisir girik dari Kecamatan dan itu diberikan. Bahkan, ahli waris memiliki surat segel tahun 1975 dan Surat Girik,” ulasnya.
Selain itu, berdasarkan surat pengecekan PPAT dari Kecamatan Tambun Selatan Nomor 470/91/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 yang menjelaskan, bahwa tidak adanya pelepasan hak atas nama dan girik tersebut, IPEDA Nomor:23/Des/1975 tertanggal 11 Desember 1975 terlegalisir atas Nama Almarhum Sapri bin Moh. Sahri.
(vit)