Langgar Jam Malam, Satpol PP Jatim Tindak 9 Restoran Siap Saji dan Cafe
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:30 WIB
loading...
Satpol PP Pemprov Jatim menutup sembilan restoran siap saji lantaran melanggar jam malam selama PSBB tahap II di wilayah Surabaya Raya. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menutup sembilan restoran siap saji lantaran melanggar jam malam selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya.
Sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari. Rinciannya, tiga resto Mc Donald, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino's Pizza, dan satu resto Carl's Jr. Kesembilan resto tersebut ditindak lantaran masih beroperasi diatas pukul 21.00 WIB.
"Dari penutupan paksa itu, kami menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam. Namun saat penutupan, kami memberi toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Meski begitu, lanjut dia, ke-sembilan resto itu masih dapat beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020. "Selain di Surabaya, kami juga menindak toko swalayan atau ritel modern di Sidoarjo dan Gresik. Rata-rata karena melanggar jam malam. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," pungkasnya.
(Baca juga: Viral, Dua Pasien Positif COVID-19 di Ogan Ilir Keluar Rumah Sakit )
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo telah berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020 mendatang. Dalam pelaksanaannya, sanksi tegas diberikan pemerintah dan aparat bagi yang melanggar, khususnya saat penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Sembilan resto itu ditutup paksa sejak penerapan PSBB tahap II mulai 12 Mei hingga 19 Mei 2020 atau selama delapan hari. Rinciannya, tiga resto Mc Donald, tiga resto Burger King, satu resto Yoshinoya, satu resto Domino's Pizza, dan satu resto Carl's Jr. Kesembilan resto tersebut ditindak lantaran masih beroperasi diatas pukul 21.00 WIB.
"Dari penutupan paksa itu, kami menyita KTP seluruh pegawai yang masih bekerja dan menutup paksa saat masih beroperasi pada saat penerapan jam malam. Namun saat penutupan, kami memberi toleransi bagi pengemudi ojek online (ojol) yang sudah terlanjur menerima pesanan," kata Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Meski begitu, lanjut dia, ke-sembilan resto itu masih dapat beroperasi di luar jam malam selama PSBB tahap II berlangsung hingga 25 Mei 2020. "Selain di Surabaya, kami juga menindak toko swalayan atau ritel modern di Sidoarjo dan Gresik. Rata-rata karena melanggar jam malam. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," pungkasnya.
(Baca juga: Viral, Dua Pasien Positif COVID-19 di Ogan Ilir Keluar Rumah Sakit )
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo telah berlangsung sejak 12 Mei hingga 25 Mei 2020 mendatang. Dalam pelaksanaannya, sanksi tegas diberikan pemerintah dan aparat bagi yang melanggar, khususnya saat penerapan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Lihat Juga :