Lama Jadi DPO, Rekanan Pembangunan Balai Desa Baleharjo Wonosari Ditangkap

Jum'at, 26 Maret 2021 - 14:27 WIB
loading...
Lama Jadi DPO, Rekanan Pembangunan Balai Desa Baleharjo Wonosari Ditangkap
Foto/ilustrasi SINDOnews
A A A
GUNUNGKIDUL- - Kasus korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo tidak hanya berhasil menjebloskan lurah Baleharjo Agus Setiawan ke penjara. Namun demikian, kasus kembali berlanjut dengan penangkapan tersangka yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp360 juta ini berlanjut setelah tim Kejaksaan Negeri Gunungkidul dibantu oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap Fajariyanto (35) warga Kapanewon Wonosari di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat Rabu (23/03/2021).

Fajar yang menjadi rekanan pembangunan ditangkap dan langsung diamankan di Kejaksaan Negeri Ketapang. "Tersangka lama jadi DPO sudah ditangkap di Ketapang Kalimantan Barat. Saat ini dalan proses membawa ke Gunungkidul. Mudah-Mudahan sore atau malam sampai Kejari Gunungkidul, " terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andi Nugraha Jumat (26/3/2021).

Dijelaskannya, untuk melakukan pencarian, pihaknya membentuk tim dan bergerak ke Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat untuk melakukan penyelidikan. Fajar yang tinggal di sebuah rumah yang berada di Kabupaten Ketapang ditangkap pada Pukul 12.36 WITA. "Tersangka ini tiga kali kita panggil namun tidak datang dan justru melarikan diri. Nanti akan kita proses setelah tersangka sampai di Gunungkidul, " pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)