Miris Setiap Bulan Ada Ratusan Janda Muda Baru di Blitar, Ini Pemicunya

Rabu, 10 Maret 2021 - 17:10 WIB
loading...
Miris Setiap Bulan Ada Ratusan Janda Muda Baru di Blitar, Ini Pemicunya
Kasus perceraian yang diproses Pengadilan Agama Blitar tinggi, gugatan cerai didominasi istri. Foto/Ilustrasi
A A A
BLITAR - Hanya di bulan Januari, jumlah kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar mencapai 410 kasus. Dari jumlah 410 kasus tersebut, 60 persen di antaranya adalah istri atau wanita yang menggugat cerai suami.



"Yang diajukan pihak suami 119 perkara, dan yang diajukan pihak istri 291 perkara. Cerai gugat (istri gugat suami) mendominasi 60 persen," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar, Nurcholis, Rabu (10/3/2021).



Kasus perceraian di wilayah Blitar Raya tergolong cukup tinggi. Dalam sehari pihak pengadilan agama rata rata menerima pengajuan 20-30 perkara baru. "Yang diajukan rata rata 20-30 perkara per hari," tambah Nurholis.



Rata-rata perempuan yang ingin mengakhiri rumah tangganya tersebut berusia antara 25-40 tahun. Kata Nurcholis, mereka yang berusia produktif mencapai 50 %. Begitu juga dengan para suami yang menjatuhkan talak . Rata rata juga berusia tidak jauh beda.

Menurut Nurcholis, mereka yang akhirnya memutuskan pisah tersebut, rata rata naik pelaminan saat masih berusia sangat muda. "Usia labil. Kalau terjadi perselisihan langsung memuncak. Tidak terima dan mengajukan perceraian," terang Nurcholis.

Lalu apa penyebab lainnya?. Dari persidangan yang berjalan, kata Nurcholis terungkap salah satu faktor cerai adalah masalah ekonomi. Karena merasa sudah tidak dinafkahi, seorang istri memilih menjadi janda.



Faktor lain yang terungkap di persidangan adalah ketidakharmonisan . Sebagai pasangan suami istri, kedua belah pihak kerap bertengkar. Ada yang disebabkan kehadiran orang ketiga. Sehingga para pihak terus menerus berselisih.

Namun kata Nurcholis, alasan perselingkuhan relatif jarang muncul di persidangan. "Gak tau riilnya seperti apa di masyarakat. Atau mungkin karena ditutup tutupi atau gimana," papar Nurcholis.

Meski perkara gugat cerai telah masuk ke meja hakim dan proses persidangan dilangsungkan, menurut Nurcholis, vonis cerai tidak bisa serta merta jatuh. Para pihak akan melalui proses mediasi, jawab menjawab serta pembuktian.



Apalagi jika kedua belah pihak atau salah satu, selama proses sidang hadir, serta masih ada yang keberatan. "Pasti prosesnya panjang. Keputusan hakim tergantung hasil pemeriksaan," kata Nurholis. Kendati demikian, putusan verstek bisa dijalankan meskipun tergugat tidak hadir.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan ke kuasa hukum mesti sudah dipanggil. Dengan dua tiga kali sidang, pengadilan kata Nurcholis bisa menjatuhkan putusan verstek .

"Yang penting pihak yang gak hadir sudah dipanggil petugas pemanggil," papar Nurholis menjelaskan. Nurcholis juga mengatakan, pengajuan perkara baru sebanyak 300-400 perkara tiap bulan, masih sama dengan tahun sebelumnya.



Sementara paska lockdown sementara pada 19-26 Februari 2021 karena ditemukan kasus positif COVID-19, Pengadilan Agama Blitar belum sepenuhnya normal. Pengajuan perkara masih dibatasi 10-20 perkara baru per hari. Sedangkan sebelumnya sampai 35 perkara per hari.

Pendaftaran perkara secara online untuk sementara hanya berlaku bagi kuasa hukum, yakni advokat atau pengacara. Sedangkan untuk pihak yang mendaftar sendiri tetap melakukan secara manual. Yakni datang ke kantor Pengadilan Agama. "Masih belum sepenuhnya normal," pungkas Nurcholis.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2867 seconds (0.1#10.140)