Janda Seksi Terapis Pijat Tewas oleh 2 Tusukan Mematikan Wanto Saat Berhubungan Seks

Rabu, 10 Maret 2021 - 14:00 WIB
loading...
Janda Seksi Terapis...
Wanto, (24) memperagakan adegan ke 17 saat menusuk leher Santi (44) terapis pijat di Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ambarwati alias Santi terapis wanita di tempat pijat Berkah, Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tewas dengan cara mengenaskan. Janda berusia 44 tahun ini meregang nyawa usai ditusuk di bagian punggung dan leher.



Hal itu terkuak saat polisi melakukan rekontruksi kasus tewasnya janda asal Lohceret, Kabupaten Nganjuk itu. Dalam reka ulang itu, Mohammad Irwanto alias Wanto mengabisi nyawa Santi dengan cara ditusuk hingga dua kali saat keduanya tengah berhubungan badan di bilik pijat berukuran 2X1,5 meter itu.



Dalam adegan ke 16 pria berusia 24 tahun itu nampak menusuk bagian pinggang Santi dengan bendo (sajam sejenis parang) yang sudah disiapkannya. Tak hanya itu, dalam posisi nungging itu, pelaku kemudian kembali menusuk bagian leher belakang korban hingga membuat darah mengucur membasahi kasur dan lantai.



"Tadi sudah diperagakan sebanyak 30 adegan. Dimana adegan yang menjadi krusial terjadinya pembunuhan tersebut pada adegan 15 hingga adegan ke 23," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriyadi, usai melakukan rekontruksi, Rabu (10/3/2021).

Rekontruksi ini kata Deddy dilakukan di dua lokasi. Tempat pertama yakni lokasi pembunuhan atau di tempat pijat Berkah di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi ini tersangka diminta petugas untuk memperagakan awal mula pertemuan dengan Santi hingga aksi pembunuhan sadis yang dilakukannya itu.

"Sedangkan lokasi kedua di luar TKP (Tempat Kejadian Perakara). Di luar TKP ini tersangka memperagakan mulai dari persiapan dari di rumah hingga keberangkatan, itu sebanyak delapan adegan ," imbuhnya.

Deddy menuturkan, rekontruksi ini bertujuan memberikan deskripsi tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan Santi. Untuk itu pihaknya juga mendatangkan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, dan juga penasehat hukum tersangka dalam reka ulang pembunuhan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)