Pria Ganteng yang Gelar Pesta Perceraian di Lampung Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Pria ganteng yang menggelar pesta perceraian, Rian Maulana, dilaporkan ke Polda Lampung oleh mantan istrinya Natalia Dyah Ayuningtyas. Rian dilaporkan ke polisi karena pesta perceraian yang digelar telah mencemarkan nama baik mantan istrinya.
Terlebih saat ini, video pesta perceraian tersebut viral di media sosial. Laporan pencemaran nama baik itu dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB, dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Umi menyebutkan, laporan tersebut terkait tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Benar, kemarin pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Di mana dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting (pesta perceraian) di akun Instagram @miriprian," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Umi menuturkan, atas laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya. Langkah itu untuk memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.
"Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti akan kami informasikan kembali," ujarnya.
Sebelumnya Rian Maulana, pria di Kabupaten Pringsewu Lampung menggelar pesta perceraian hingga videonya viral. Rian menggelar pesta pernikahan dan perceraian di tahun yang sama.
Rian mengaku menikahi sang istri Natalia Dyah pada 3 Maret 2024. Lalu mereka bercerai satu bulan yang lalu. Artinya, pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan atau seumur jagung.
"Baru sekitar satu bulan ini sudah nggak sama-sama lagi, sudah pisah. Saya menikah tanggal 3 Maret tahun 2024 ini. Iya masih hitungan bulan,” ujar Rian, Kamis (18/7/2024).
Rian mengaku sengaja membuat pesta perceraian tersebut. Menurut Rian, dia menerima perceraian tersebut dengan lapang dada, sehingga menggelar pesta untuk merayakannya.
Terlebih saat ini, video pesta perceraian tersebut viral di media sosial. Laporan pencemaran nama baik itu dibuat pada Rabu (17/7/2024) pukul 14.30 WIB, dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Umi menyebutkan, laporan tersebut terkait tindak pidana Undang-Undang ITE.
“Benar, kemarin pukul 14.30 WIB, seorang wanita bernama Natalia Dyah Ayuningtyas membuat laporan dugaan tindak pidana undang-undang ITE. Di mana dia melaporkan suaminya yang telah mem-posting (pesta perceraian) di akun Instagram @miriprian," ujar Umi saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).
Umi menuturkan, atas laporan tersebut, Polda Lampung masih akan mempelajari kasusnya. Langkah itu untuk memastikan apakah laporan tersebut memungkinkan diperiksa Subdit Siber Ditreskrimsus atau tidak.
"Kami masih akan mempelajari terkait laporan tersebut, nanti akan kami informasikan kembali," ujarnya.
Sebelumnya Rian Maulana, pria di Kabupaten Pringsewu Lampung menggelar pesta perceraian hingga videonya viral. Rian menggelar pesta pernikahan dan perceraian di tahun yang sama.
Rian mengaku menikahi sang istri Natalia Dyah pada 3 Maret 2024. Lalu mereka bercerai satu bulan yang lalu. Artinya, pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan atau seumur jagung.
"Baru sekitar satu bulan ini sudah nggak sama-sama lagi, sudah pisah. Saya menikah tanggal 3 Maret tahun 2024 ini. Iya masih hitungan bulan,” ujar Rian, Kamis (18/7/2024).
Rian mengaku sengaja membuat pesta perceraian tersebut. Menurut Rian, dia menerima perceraian tersebut dengan lapang dada, sehingga menggelar pesta untuk merayakannya.
(wib)