Ratusan Istri di Lebak Gugat Cerai Suami Gegara Judi Online

Selasa, 17 September 2024 - 13:42 WIB
loading...
Ratusan Istri di Lebak...
Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat terdapat 1.015 perkara gugatan perceraian pada Januari-September 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
LEBAK - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat terdapat 1.015 perkara gugatan perceraian pada Januari-September 2024. Kebanyakan yang melayangkan gugatan didominasi oleh kaum istri.

Hakim PA Rangkasbitung, Gushairi mengatakan dari 1.015 perkara gugatan 83,6% atau sekitar 840 perkara diajukan oleh pihak istri dan 165 perkara diajukan oleh pihak suami.



"Kebanyakan perceraian disebabkan oleh judi online, sekitar 6,52% perkara," ujar Gushairi saat dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Gushairi mengungkapkan faktor lain banyaknya gugatan cerai karena adanya orang ketiga atau perselingkuhan. "Ada juga perselingkuhan tapi memang banyaknya perkara perceraian diajukan oleh seorang istri karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan salah satunya suaminya judi online," jelasnya.

Karena itu, menurut Gushairi, PA Rangkasbitung juga mengajak untuk masyarakat menghindari praktik judi online. Selain dilarang oleh agama juga memiliki banyak dampak buruk bagi kehidupan.



"Pemerintah daerah dan pemuka masyrakat diharapkan agar bisa terlibat langsung dalam menanggulangi praktik judi online, baik ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, RW, RT, bahkan dari pasangan masing-masing," tegasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)