Ketahuan Berusaha Selingkuhi Istri Orang, Pebinor Dijebak dan Ditembak Pria di Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang suami di Badung, Bali, I Made Widarma Putra (30), ditangkap polisi lantaran main tembak kepada pria yang berusaha menyelingkuhi istrinya . Widarma kini ditahan di Polsek Petang, Badung.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu senapan angin , satu magazine, dan delapan butir peluru," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban I Putu Juana menerima pesan dari Ni Luh Sri (27), yang tidak lain adalah istri Widarma. Dalam pesan itu, Sri meminta Juana datang ke sebuah rumah kosong di Desa Pelaga, Petang. Awalnya Juana menolak, tapi Sri memaksa sambil berusaha meyakinkan.
Setibanya di lokasi, Juana langsung ditodong senapan . Widarma sempat menanyakan maksud Juana menemui istrinya. Juana menjawab istri pelaku yang menyuruhnya datang.
Widarma yang tak kuasa menahan amarah lalu menembakkan senapan angin hingga mengenai paha kiri Juana. Keduanya lalu terlibat duel hingga Juana berhasil merebut senapan itu.
Kepada polisi, Widarma mengaku dirinyalah yang mengirimkan pesan kepada korban. "Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ," kata Oka.
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu senapan angin , satu magazine, dan delapan butir peluru," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Rabu (10/3/2021).
Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban I Putu Juana menerima pesan dari Ni Luh Sri (27), yang tidak lain adalah istri Widarma. Dalam pesan itu, Sri meminta Juana datang ke sebuah rumah kosong di Desa Pelaga, Petang. Awalnya Juana menolak, tapi Sri memaksa sambil berusaha meyakinkan.
Setibanya di lokasi, Juana langsung ditodong senapan . Widarma sempat menanyakan maksud Juana menemui istrinya. Juana menjawab istri pelaku yang menyuruhnya datang.
Widarma yang tak kuasa menahan amarah lalu menembakkan senapan angin hingga mengenai paha kiri Juana. Keduanya lalu terlibat duel hingga Juana berhasil merebut senapan itu.
Kepada polisi, Widarma mengaku dirinyalah yang mengirimkan pesan kepada korban. "Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ," kata Oka.
(eyt)