Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta
loading...
A
A
A
Mengetahui informasi itu, korban kemudian memberitatahukan kepada warga. Kemudian meminta PR datang ke rumahnya, Sabtu (6/3/2021) malam pukul 20.00 WIB. “Saat berada di rumah korban, warga menangkap PRdan menyerahkan ke Mapolsek Mlati,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, dari hasil pemeriksan pelaku sudah menikah, memiliki lima anak dan dua cucu. Tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya serabutan.
Selain menipu FD, juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada tiga wanita di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman.
Baca juga: Penataan Stasiun Semarang Tawang Tuntas, Patung Bung Karno Tambah Keindahan Kota Lama
Dua janda dan satu wanita sudah bersuami namun rumah tangganya tidak harmonis. PR sudah menipu sejak satu tahun terakhir.
"Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial Facebook," terangnya.
Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal empat tahun kurungan penjara.
PR mengaku melakukan tindakan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk menipu. “Saya menyesal," akunya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, dari hasil pemeriksan pelaku sudah menikah, memiliki lima anak dan dua cucu. Tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya serabutan.
Selain menipu FD, juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada tiga wanita di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman.
Baca juga: Penataan Stasiun Semarang Tawang Tuntas, Patung Bung Karno Tambah Keindahan Kota Lama
Dua janda dan satu wanita sudah bersuami namun rumah tangganya tidak harmonis. PR sudah menipu sejak satu tahun terakhir.
"Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial Facebook," terangnya.
Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda
Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal empat tahun kurungan penjara.
PR mengaku melakukan tindakan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk menipu. “Saya menyesal," akunya.
(boy)