Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda

Selasa, 09 Maret 2021 - 08:15 WIB
loading...
Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda
Dua pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur diamankan Polres Grobogan, Jawa Tengah.
A A A
GROBOGAN - Seorang gadis di bawah umur di Grobogan, Jawa Tengah mengalami depresi berat setelah digilir empat rekannya saat berkumpul dan pesta miras. Dua pelaku masih di bawah umur. Ironisnya, sebelum digilir dan disetubuhi, korban terlebih dahulu dicekoki miras.

Saat ini keempat pelaku pencabulan diamankan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah. Sementara korban I-A warga Desa Penawangan, Grobogan, masih trauma dan depresi setelah dicabuli beramai-ramai di rumah salah seorang pelaku, Desa Pulongrambe, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Baca juga: 22 Warga Terpapar Klaster Hajatan, Satu RT di Kaliurang Terpaksa Lockdown

Informasi di lapangan, sebelum peristiwa terjadi, Irham (25) baru tiba dari Pemalang, langsung ke rumah Angga untuk bertemu dengan tiga rekan lainnya sekitar pukul 02.00 dinihari.

Mereka menggelar pesta miras di rumah. Irham kemudian menghubungi I-A melalui telepon untuk datang ke rumah Angga. Sekitar 30 menit berselang, korban datang dan langsung disodori minuman keras sampai mabuk.

Melihat korban sudah mabuk berat, Irham bersama tiga teman lainnya, Vandana (18), Muhamad Rio (16) dan Restu Panji (14) punya rencana untuk mencabuli korban bergiliran. Korban sebenarnya sempat menolak, namun karena pelaku jumlahnya banyak, tak bisa berbuat apa-apa. Korban lalu ditelanjangi.

Baca juga: Khawatir Kubu Moeldoko Diakui Pemerintah, Demokrat Salatiga Siapkan Perlawanan

Setelah selesai dan para pelaku sudah dapat giliran menyetubuhi, korban pulang dan melapor ke orang tuanya. Orang tua yang tidak terima lalu melapor ke Polres Grobogan. "Dua pelaku di bawah umur masih diperiksa oleh Tim PPA Polres Grobogan. Korban depresi dan divisum," ujar Kapolres Grobogan, AKBP Yuri Leonard Siahaan.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku dan korban sering berkumpul untuk mabuk-mabukan. Polisi juga memeriksa Angga selaku pemilik rumah. Angga tidak terlibat dalam kasus pencabulan ini. "Para pelaku dijerat Undang-undang perlidungan anak dengan hukuman di atas lima tahun," terang kapolres.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1247 seconds (0.1#10.140)