Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:26 WIB
loading...
Kelabui Janda, Polisi...
Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta. Foto/Priyo
A A A
SLEMAN - Sepak terjang, PR, (50) warga Mriyan X, Kasuran, Margodadi, Seyegan, Sleman yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu berakhir di balik jeruji besi.

PR yang berhasil mengelabui sejumlah janda dan menggondol uang jutaan rupiah dengan janji akan dinikahi.

Di antaranya FD, (41) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Untuk menyakinkan korban, PR mengaku sebagai anggota reserse yang berdinas di Polres Kulonprogo. PR ditangkap di Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (6/3/2021).

Dari tangan PR, petugas mengamankan dua kaos bertuliskan pelopor dan polisi, bukti transfer dan uang Rp355 ribu yang ditransfer korban sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook pada pertengahan Desember 2020.

Kemudian melakukan chating (percakapan). PR kepada korban mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulonprogo berpangkat Aiptu dan belum menikah. Tanpa menaruh curiga, korban mempercayai ucapan pelaku.

"Hubungan mereka semakin intens dan keduanya melakukan jumpa darat di Kaliurang, Jumat (1/1/2021). Setelah itu berlanjut melakukan pertemuan di rumah korban,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).

Karena sudah akrab, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban Rp 5,5 juta. Uang akan digunakan untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun kos-kosan, menambah biaya perbaikan mobil dan menolong teman.

Korban pun memberikannya. “Korban memberikan uang itu lima kali, empat kali tunai dan satu kali ditransfer,” tuturnya.

Namun, setelah korban memberikan uang, janji pelaku tidak ditepati, bahkan sulit untuk dihubungi. Aksi pelaku terbongkar, setelah ada info grub warga Sendangadi, kalau ada wanita lain tetangga korban yang didekati oleh pelaku dengan modus sama.

Mengetahui informasi itu, korban kemudian memberitatahukan kepada warga. Kemudian meminta PR datang ke rumahnya, Sabtu (6/3/2021) malam pukul 20.00 WIB. “Saat berada di rumah korban, warga menangkap PRdan menyerahkan ke Mapolsek Mlati,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, dari hasil pemeriksan pelaku sudah menikah, memiliki lima anak dan dua cucu. Tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya serabutan.

Selain menipu FD, juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada tiga wanita di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman.

Baca juga: Penataan Stasiun Semarang Tawang Tuntas, Patung Bung Karno Tambah Keindahan Kota Lama

Dua janda dan satu wanita sudah bersuami namun rumah tangganya tidak harmonis. PR sudah menipu sejak satu tahun terakhir.

"Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial Facebook," terangnya.

Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal empat tahun kurungan penjara.

PR mengaku melakukan tindakan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk menipu. “Saya menyesal," akunya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Rekomendasi
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved