Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:26 WIB
loading...
Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta
Kelabui Janda, Polisi Gadungan Berpangkat Aiptu Kantongi Rp5,5 Juta. Foto/Priyo
A A A
SLEMAN - Sepak terjang, PR, (50) warga Mriyan X, Kasuran, Margodadi, Seyegan, Sleman yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu berakhir di balik jeruji besi.

PR yang berhasil mengelabui sejumlah janda dan menggondol uang jutaan rupiah dengan janji akan dinikahi.

Di antaranya FD, (41) warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Untuk menyakinkan korban, PR mengaku sebagai anggota reserse yang berdinas di Polres Kulonprogo. PR ditangkap di Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (6/3/2021).

Dari tangan PR, petugas mengamankan dua kaos bertuliskan pelopor dan polisi, bukti transfer dan uang Rp355 ribu yang ditransfer korban sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto mengatakan kasus ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) Facebook pada pertengahan Desember 2020.

Kemudian melakukan chating (percakapan). PR kepada korban mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulonprogo berpangkat Aiptu dan belum menikah. Tanpa menaruh curiga, korban mempercayai ucapan pelaku.

"Hubungan mereka semakin intens dan keduanya melakukan jumpa darat di Kaliurang, Jumat (1/1/2021). Setelah itu berlanjut melakukan pertemuan di rumah korban,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).

Karena sudah akrab, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban Rp 5,5 juta. Uang akan digunakan untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun kos-kosan, menambah biaya perbaikan mobil dan menolong teman.

Korban pun memberikannya. “Korban memberikan uang itu lima kali, empat kali tunai dan satu kali ditransfer,” tuturnya.

Namun, setelah korban memberikan uang, janji pelaku tidak ditepati, bahkan sulit untuk dihubungi. Aksi pelaku terbongkar, setelah ada info grub warga Sendangadi, kalau ada wanita lain tetangga korban yang didekati oleh pelaku dengan modus sama.

Mengetahui informasi itu, korban kemudian memberitatahukan kepada warga. Kemudian meminta PR datang ke rumahnya, Sabtu (6/3/2021) malam pukul 20.00 WIB. “Saat berada di rumah korban, warga menangkap PRdan menyerahkan ke Mapolsek Mlati,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, dari hasil pemeriksan pelaku sudah menikah, memiliki lima anak dan dua cucu. Tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya serabutan.

Selain menipu FD, juga melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada tiga wanita di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman.

Baca juga: Penataan Stasiun Semarang Tawang Tuntas, Patung Bung Karno Tambah Keindahan Kota Lama

Dua janda dan satu wanita sudah bersuami namun rumah tangganya tidak harmonis. PR sudah menipu sejak satu tahun terakhir.

"Kerugian korban bervariasi, ada yang Rp 1 juta sampai Rp5 juta. Modusnya sama dengan mengaku sebagai anggota polisi, dan berkenalan melalui media sosial Facebook," terangnya.

Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelan dengan ancaman hukuman malsimal empat tahun kurungan penjara.

PR mengaku melakukan tindakan itu secara spontan dan tidak ada niat untuk menipu. “Saya menyesal," akunya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)