Korupsi Dana Pelatihan untuk Desa, Kejari Konawe Jebloskan 2 Tersangka ke Tahanan

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Korupsi Dana Pelatihan...
Penyidik Kejari Konawe, menahan dua tersangka kasus korupsi dana desa. Foto/iNews TV/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Penyidik Kejari Konawe, menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana pelatihan untuk desa. Penahanan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama delapan jam, Kamis (18/2/2021).



Kedua tersangka yakni AM, dan A, diduga melakukan korupsi dana pelatihan sistem keuangan desa di di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.



AM merupakan Ketua Sentra Diklat Nasional, yang merupakan penanggung jawab pihak ketiga. Sedangkan A, merupakan staf di DPMD Kabupaten Konawe Kepulauan .

Kasi Pidsus Kejari Konawe, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan . "Kemungkinan masih ada tersangka lain," tegasnya.



Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan A langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Kejari Konawe . Keduanya dikirim ke Rutan Kelas II B Unaaha, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2369 seconds (0.1#10.140)