Pemkot Parepare Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD
loading...
A
A
A
PAREPARE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Parepare menggelar konsultasi publik rancangan awal (KPRA) rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2022 di ruang pola kantor Wali Kota Parepare, Senin (15/02/2021).
Kegiatan itu dibuka Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. Ia mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik dan pembahasan rancangan RKPD harus sesuai kesepakatan bersama dengan seluruh pihak, yang hasil rancangannya mesti disesuaikan dengan visi dan misi Kota Parepare .
Paradigma perencanaan pembangunan dan penganggaran di Parepare, kata Pangerang lagi, juga perlu terus ditingkatkan, menyusul tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik secara transparan, dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Sehingga, kata Wawali, hasil perencanaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perencanaan pembangunan yang baik, tentunya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan layanan publik," papar Rahim.
Sementara itu, Kepala Bappeda , Syamsuddin Taha menjelaskan, konsultasi publik rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dibahas berdasarkan undang-undang yang telah diatur.
Syamsuddin menambahkan, pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa, rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik.
"Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," tandasnya.
Kegiatan itu dibuka Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. Ia mengatakan, pelaksanaan konsultasi publik dan pembahasan rancangan RKPD harus sesuai kesepakatan bersama dengan seluruh pihak, yang hasil rancangannya mesti disesuaikan dengan visi dan misi Kota Parepare .
Paradigma perencanaan pembangunan dan penganggaran di Parepare, kata Pangerang lagi, juga perlu terus ditingkatkan, menyusul tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik secara transparan, dan memenuhi prinsip akuntabilitas publik.
Sehingga, kata Wawali, hasil perencanaan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Perencanaan pembangunan yang baik, tentunya juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan SDM, dan layanan publik," papar Rahim.
Sementara itu, Kepala Bappeda , Syamsuddin Taha menjelaskan, konsultasi publik rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dibahas berdasarkan undang-undang yang telah diatur.
Syamsuddin menambahkan, pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa, rancangan awal RKPD dibahas bersama dengan kepala perangkat daerah, dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik.
"Untuk menampung aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran, dan program pembangunan daerah, guna penyempurnaan awal RKPD," tandasnya.
(luq)