Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi

Jum'at, 02 September 2022 - 15:39 WIB
loading...
Kemendagri Tetapkan...
Suasana pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil Kota Parepare. Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Parepare, masuk kategori level empat atau kategori paling tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Foto: Sindone
A A A
PAREPARE - Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Parepare , masuk kategori level empat atau kategori paling tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Parepare , Adi Hidayah Saputra mengatakan, pihanya bersyukur instansi yang dinahkodainya masuk sebagai lembaga pemerintahan dengan penilaian tertiggi dalam pelayanan berdasarkan rilis dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



"Sangat kita syukuri, karena pada dasarnya menjadi tujuan kami memberi pelayanan maksimal yang prima dalam penyelengaraan pelayanan administrasi kependudukan," katanya.

Setidaknya, jelas Adi Hidayah, ada sepuluh indikator yang harus dipenuhi untuk bisa naik di level tertinggi berdasarkan penilaian Kemendagri.

Sepuluh indikator yang dipenuhi Dinas Dukcapil Parepare , ungkap Adi Hidayah, di antaranya cakupan perekaman KTP-el minimal 99,3 persen, cakupan kepemilikan KIA minimal 40 persen, penggunaan kertas HVS 80 gram, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), serta layanan daring data online.

Selain itu, kata Adi Hidayah lagi, penerapan layanan terintegrasi, perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan, akses data kependudukan oleh perangkat daerah dan penerapan buku pokok kematian, khusus penerapan buku pkok kematian dilakukan bekerjasama dengan pihak kelurahan melalui aplikasi Lapor Hati.

"Termasuk aplikasi Lapor Hati memungkinkan penduduk bisa mengakses penerbitan akta kematian secara daring," jelasnya.

Terkait cakupan penerbitan dokumen Adminduk, tambah Adi Hidayah, Parepare termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan, baik itu penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran maupun Kartu Identitas Anak. "Pencapaian ini bisa terwujud berkat kerja keras semua pihak," katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Parepare, Asyurani memaparkan, dalam beberapa tahun terakhir, tambah Adi Hidayah, Dinas Dukcapil Parepare memang terus bekerja meningkatkan kualitas pelayanan publik, mulai dari memberikan kemudahan penerbitan dokumen Adminduk bagi penduduk kelompok rentan, penerapan pelayanan secara terintegrasi, kerjasama dengan kelurahan dan kecamatan dalam penerbitan dokumen Adminduk, serta yang terbaru, membuka layanan penerbitan dokumen Adminduk di Mall Pelayanan Publik Parepare.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2209 seconds (0.1#10.140)