Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh
loading...
A
A
A
GRESIK - Kekerasan yang dilakukan Tarsam (47) terhadap istri mudanya berinisial DW (35), masih menyisakan cerita pilu bagi penghuni kos di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Tarsam yang merupakan warga Kabupaten Tuban itu, memaksa istri mudanya tersebut untuk berhubungan badan . Padahal, keduanya sudah menyatakan untuk bercerai. DW yang merupakan warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, menolak permintaan suaminya.
Akibat penolakan itu, Tarsam tega membenturkan kepala korban ke dinding, lengan tanganya juga digigit. Korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018 silam. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak. Sebelum terjadi penganiayaa n, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban sudah dibakar.
Nah, pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya. Tapi, korban menolak. " Pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima.
Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar, mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap ," pungkasnya.
Tarsam yang merupakan warga Kabupaten Tuban itu, memaksa istri mudanya tersebut untuk berhubungan badan . Padahal, keduanya sudah menyatakan untuk bercerai. DW yang merupakan warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, menolak permintaan suaminya.
Akibat penolakan itu, Tarsam tega membenturkan kepala korban ke dinding, lengan tanganya juga digigit. Korban mengalami sakit kepala bagian belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan, pelaku dan korban menjalin nikah siri sejak 2018 silam. Pada akhir Januari 2021, hubungan mereka sudah retak. Sebelum terjadi penganiayaa n, pelaku mendatangi kos korban menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Namun, oleh korban sudah dibakar.
Nah, pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya. Tapi, korban menolak. " Pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima.
Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar, mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap ," pungkasnya.
(eyt)