Tulungagung Ubah Zona Merah Jadi Oranye, Ini Caranya
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Langkah Pemkab Tulungagung mengubah 9 Puskesmas menjadi rumah sakit darurat menjadi salah satu kunci menekan kasus positif COVID-19 . Status Kabupaten Tulungagung yang semula zona merah , berubah oranye.
"Alih fungsi puskesmas menjadi rumah sakit darurat berimbas pada pertumbuhan angka kasus yang terus menurun," ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (1/2/2021).
Sembilan puskesmas yang beralih fungsi menjadi RS darurat tersebut di antaranya berada di Kauman, Ngunut, Campurdarat, Kalidawir, Pagerwojo, Bangunjaya, Sendang, Gondang dan Beji. Tidak hanya alih fungsi puskesmas, namun kebijakan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni termasuk resepsi hajat pernikahan, juga berpengaruh besar. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tulungagung juga menutup seluruh lokasi wisata.
"Ini juga didukung peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Galih. Untuk menekan angka COVID-19, Pemkab Tulungagung juga menerapkan skema penanganan pasien secara ketat. Rumah sakit rujukan misalnya, hanya diperuntukkan pasien yang memiliki gejala sakit yang berat.
Untuk pasien dengan tingkat gejala sedang, petugas menempatkan di rumah sakit daurat dan gejala ringan dipusatkan di gedung Rusunawa sebagai lokasi karantina. "Semua dalam rangka penyembuhan," terang Galih.
Sementara turunnya angka kasus positif baru diiringi naiknya angka kesembuhan. Seperti pada Senin ini (1/2/2021), jumlah angka kesembuhan pasien mencapai 48 orang. Sedangkan jumlah tambahan kasus positif baru sebanyak 12 kasus. Tercatat hingga 1 Februari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tulungagung mencapai 2.124 kasus.
Perinciannya, 1.779 orang sembuh, 48 orang meninggal dunia, 144 orang menjalani perawatan, 79 orang diisolasi di gedung karantina dan 74 orang menjalani isolasi mandiri.
"Alih fungsi puskesmas menjadi rumah sakit darurat berimbas pada pertumbuhan angka kasus yang terus menurun," ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (1/2/2021).
Sembilan puskesmas yang beralih fungsi menjadi RS darurat tersebut di antaranya berada di Kauman, Ngunut, Campurdarat, Kalidawir, Pagerwojo, Bangunjaya, Sendang, Gondang dan Beji. Tidak hanya alih fungsi puskesmas, namun kebijakan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni termasuk resepsi hajat pernikahan, juga berpengaruh besar. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tulungagung juga menutup seluruh lokasi wisata.
"Ini juga didukung peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Galih. Untuk menekan angka COVID-19, Pemkab Tulungagung juga menerapkan skema penanganan pasien secara ketat. Rumah sakit rujukan misalnya, hanya diperuntukkan pasien yang memiliki gejala sakit yang berat.
Untuk pasien dengan tingkat gejala sedang, petugas menempatkan di rumah sakit daurat dan gejala ringan dipusatkan di gedung Rusunawa sebagai lokasi karantina. "Semua dalam rangka penyembuhan," terang Galih.
Sementara turunnya angka kasus positif baru diiringi naiknya angka kesembuhan. Seperti pada Senin ini (1/2/2021), jumlah angka kesembuhan pasien mencapai 48 orang. Sedangkan jumlah tambahan kasus positif baru sebanyak 12 kasus. Tercatat hingga 1 Februari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Tulungagung mencapai 2.124 kasus.
Perinciannya, 1.779 orang sembuh, 48 orang meninggal dunia, 144 orang menjalani perawatan, 79 orang diisolasi di gedung karantina dan 74 orang menjalani isolasi mandiri.
(shf)