Tulungagung Ubah Zona Merah Jadi Oranye, Ini Caranya
Senin, 01 Februari 2021 - 21:39 WIB
loading...
Langkah Pemkab mengubah 9 Puskesmas menjadi rumah sakit darurat menjadi salah satu kunci menekan kasus COVID-19. Status semula zona merah berubah jadi oranye. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
TULUNGAGUNG - Langkah Pemkab Tulungagung mengubah 9 Puskesmas menjadi rumah sakit darurat menjadi salah satu kunci menekan kasus positif COVID-19 . Status Kabupaten Tulungagung yang semula zona merah , berubah oranye.
Baca juga: 82,35% Wilayah Sleman Diselimuti Zona Merah COVID-19
"Alih fungsi puskesmas menjadi rumah sakit darurat berimbas pada pertumbuhan angka kasus yang terus menurun," ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Fakta di Balik 7 Pekan Karawang Zona Merah COVID-19 Sembilan puskesmas yang beralih fungsi menjadi RS darurat tersebut di antaranya berada di Kauman, Ngunut, Campurdarat, Kalidawir, Pagerwojo, Bangunjaya, Sendang, Gondang dan Beji. Tidak hanya alih fungsi puskesmas, namun kebijakan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni termasuk resepsi hajat pernikahan, juga berpengaruh besar. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tulungagung juga menutup seluruh lokasi wisata.
"Ini juga didukung peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Galih. Untuk menekan angka COVID-19, Pemkab Tulungagung juga menerapkan skema penanganan pasien secara ketat. Rumah sakit rujukan misalnya, hanya diperuntukkan pasien yang memiliki gejala sakit yang berat.
Baca juga: 82,35% Wilayah Sleman Diselimuti Zona Merah COVID-19
"Alih fungsi puskesmas menjadi rumah sakit darurat berimbas pada pertumbuhan angka kasus yang terus menurun," ujar Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Fakta di Balik 7 Pekan Karawang Zona Merah COVID-19 Sembilan puskesmas yang beralih fungsi menjadi RS darurat tersebut di antaranya berada di Kauman, Ngunut, Campurdarat, Kalidawir, Pagerwojo, Bangunjaya, Sendang, Gondang dan Beji. Tidak hanya alih fungsi puskesmas, namun kebijakan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan, yakni termasuk resepsi hajat pernikahan, juga berpengaruh besar. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tulungagung juga menutup seluruh lokasi wisata.
"Ini juga didukung peran aktif masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19," kata Galih. Untuk menekan angka COVID-19, Pemkab Tulungagung juga menerapkan skema penanganan pasien secara ketat. Rumah sakit rujukan misalnya, hanya diperuntukkan pasien yang memiliki gejala sakit yang berat.
Lihat Juga :