Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon yang Terbukti Lakukan Pelanggaran TSM

Rabu, 27 Januari 2021 - 06:22 WIB
loading...
Hamdan Zoelva: Bawaslu...
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva ketika wawancara dengan media di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2021. Foto Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19, menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang diduga dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Indonesia, ada pelanggaran pilkada TSM dilakukan bukan oleh Paslon yang unggul, melainkan pihak lain.

Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu . Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka Paslon Nomor Urut 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada.



Putusan Bawaslu Provinsi Lampung nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan keputusan KPU nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021 mengenai sanksi pembatalan (diskualifikasi) kepada Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 atas nama Eva Dwiana – Deddy Amrullah sudah berkekuatan hukum tetap.

Dengan pelanggaran yaitu menyalahgunakan dana bantuan sosial COVID-19 untuk kepentingan kampanye.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya diduga telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, dan Deddy Amrullah).

Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

Tim advokasi YUTUBER menghadirkan saksi ahli yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan ahli hukum tata negara, Hamdan Zoelva, di sidang TSM Pilwakot Bandarlampung pada Senin, 29 Desember 2020 saat agenda menghadirkan saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut Hamdan Zoelva menjelaskan, pada Pasal 73 ayat 4 yang berbunyi, 'Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung'.

Bisa diklik: Warga Aceh Timur Temukan Kerangka Manusia Dewasa dan Anak-anak di dalam Tambak Ikan

Hal ini dapat dilihat dari dua perspektif yakni yang pertama bahwa subjek yang melakukan pelanggaran dan kedua, jika dilihat dari persoalan keadilan dan kesetaraan, tidak boleh siapa pun diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain. Pelanggaran yang dilakukan petahana dalam mendukung salah satu pihak masuk kategori pihak lain yang masuk dalam sanksi pembatalan pemilu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)