Komplotan Perampok Sadis Bersenjata Api Keok Ditembak Polisi Semarang

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:33 WIB
loading...
Komplotan Perampok Sadis Bersenjata Api Keok Ditembak Polisi Semarang
Komplotan perampok bersenjata api dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang. Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Pelarian komplotan perampok bersenjata api di Kota Semarang, Jawa Tengah, berakhir. Sebelumnya mereka menodongkan senjata api dan menembak korbannya, hingga berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.



Perampokan terjadi di depan kantor distributor elpiji di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang, pada Senin (18/1/2021) sekitar pukul 07.54 WIB. Usai mendapatkan uang Rp563 juta, empat perampok yang berboncengan dua sepeda motor itu langsung melarikan diri.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut. Empat di antaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), dan Maftuhi (26). Satu orang lagi yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni Agus Irawan (39) warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.



" Pelaku perampokan ini kita tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya, dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat. Satu pelaku buron asal Semarang. Saat penangkapan, para pelaku perampokan sedang berada di dalam mobil," kata mantan Kapolrestabes Makassar itu kepada awak media, Jumat (22/1/2021).



Dia menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik Kota Semarang. Selanjutnya mereka menyewa mobil menuju Salatiga. Perjalanan dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

"Di sebuah hotel Yogyakarta, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis, untuk menemui saudaranya," jelasnya.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di tahanan sembari menjalani pemeriksaan. Kelimanya dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Sekali lagi saya tegaskan, jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," tandas dia.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)