Longsor Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar Cium Aroma Pelanggaran Pendirian Perumahan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Setelah operasi pencarian dan evakuasi korban longsor Kampung Bojong Kondang , Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, tuntas, polisi mulai melakukan penyelidikan terkait izin mendirikan perumahan di kawasan rawan bencana itu.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi. "Baru diklarifikasi dulu untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti. Artinya, kita baru melakukan penyelidikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Penyidik, ujar Yaved, segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait izin mendirikan bangunan di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang yang diterjang tanah longsor tersebut. "Kemungkinan seperti itu (segera memanggil dan memanggil saksi)" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penyelidikan difokuskan terkait perumahan yang telah berdiri di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
"Sedang didalami bagaimana izin dan sebagainya. Ya tentunya kita sama-sama mengantisipasi agar tidak terjadi lagi bencana tanah longsor serupa karena memang lokasi itu sangat rawan," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
Pendalaman atau penyelidikan, ujar Kombes Pol Erdi, dilakukan oleh Polres Sumedang dan Polda Jabar terkait izin perumah-perumahan tersebut. Jika ditemukan tindak pidana, akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
"Ini baru kejadian musibah. Mulai sekarang, pemda setempat (Pemkab Sumedang) dan Polres Sumedang melakukan pendalaman terkait masalah izin klaster perumahan-perumahan lokasi longsor," ujarnya.
Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi. "Baru diklarifikasi dulu untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti. Artinya, kita baru melakukan penyelidikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Penyidik, ujar Yaved, segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait izin mendirikan bangunan di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang yang diterjang tanah longsor tersebut. "Kemungkinan seperti itu (segera memanggil dan memanggil saksi)" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penyelidikan difokuskan terkait perumahan yang telah berdiri di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.
"Sedang didalami bagaimana izin dan sebagainya. Ya tentunya kita sama-sama mengantisipasi agar tidak terjadi lagi bencana tanah longsor serupa karena memang lokasi itu sangat rawan," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/1/2021).
Pendalaman atau penyelidikan, ujar Kombes Pol Erdi, dilakukan oleh Polres Sumedang dan Polda Jabar terkait izin perumah-perumahan tersebut. Jika ditemukan tindak pidana, akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.
"Ini baru kejadian musibah. Mulai sekarang, pemda setempat (Pemkab Sumedang) dan Polres Sumedang melakukan pendalaman terkait masalah izin klaster perumahan-perumahan lokasi longsor," ujarnya.